Ketua PN Jombang Bambang Setyawan saat melakukan persidangan secara daring, Rabu (8/11/2023).

Bongkah.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan menolak gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024. Pertimbangannya, pihak penggugat belum pernah melakukan upaya mediasi sebelum permasalahan diajukan ke meja hijau.

Syarat itu diatur dalam AD/ART ormas Nahdlatul Ulama (NU)  dan Pasal 57 UU No.17 Ayat 1 Dan Ayat 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pihak-pihak yang bersengketa wajib menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu sebelum melalui proses pengadilan. Sejauh ini, penggugat belum pernah melaksanakan ketentuan tersebut sehingga gugatannya dinilai cacat formil.

ads

Sehingga majelis hakim yang diketuai Bagus Sumanjaya dengan anggota Sudirman dan Dendy Firdiansyah memutus gugatan tersebut ditolak. Putusan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu disampaikan e-litigasi PN Jombang.

“Jadi karena para pihak belum menempuh mekanisme sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang khususnya pasal 57 ayat (1) dan (2) UU no.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, ini kemudian menjadikan gugatan itu mengandung cacat formil. Yaitu gugatan diajukan prematur,” kata Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya, kata Bambang, pada peraturan pemerintah (PP) No 58 tahun 2016 tetang pelaksanaan UU no.17 tahun 2013 menyatakan bahwa dalam hal mediasi kalau tidak selesai di pemerintah atau tidak tercapai kesepakatan maka sengketa oramas dapat ditempuh di pengadilan negeri.

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000

“Terkait putusan PBNU tersebut yang sudah diputus oleh majelis hakim hari ini. Oleh majelis hakim dinyatakan pertama putusannya tidak dapat diterima. Baik provisinya maupun pokok perkaranya. Jadi dalam eksepsinya juga tidak dapat diterima,” jelasnya.

Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini