Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Senen saat memberikan keterangan pers terkait nilai Bosda untuk siswa SD, Rabu, (8/11/2023).

Bongkah.id – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tingkat SD (Sekolah Dasar) diusulkan naik dalam Rancangan APBD 2024. Nilainya, setiap siswa yang semula mendapatkan Rp 53.700 akan menerima Rp 100.000 per tahun.

”Di P-APBD tahun ini sebetulnya kita sudah menaikkan menjadi Rp 100 ribu, dan untuk APBD tahun 2024 kita anggarkan menjadi Rp100 ribu per siswa per tahun,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, Rabu, (8/11/2023).

ads

Kenaikan bosda untuk siswa SD karena nilai yang diberikan selama ini terlalu kecil. BOSDA jenjanf SMP Rp 202.200 per siswa per tahun. Sementara SD hanya Rp 53.700 per siswa per tahun. ”Perbedaannya terlalu banyak, SD terlalu sedikit,” jelasnya.

Kenaikan nilai BOSDA itu bakal berlaku untuk SD/MI negeri dan swasta. Sementara untuk SMP/MTs negeri dan swasta tidak ada kenaikan, tetap Rp 202.200 per siswa per tahun.

Ustadz Natsir, Kepala SDN Losari Kecamatan Ploso sekaligus ketua K3S Jombang mengatakan, jika anggaran bosda biasanya dipakai untuk membayar GTT/PTT atau belanja pegawai yang belum memiliki NUPTK atau yang bertugas menggunakan SK kepala sekolah.

”Untuk guru yang bertugas di atas tahun 2019, kita juga menggunakan BOSDA untuk iuran Pramuka,” kata Ustadz Natsir. BOSDA juga digunakan untuk honor penulisan ijazah.

Mengenai kenaikan BOSDA yang dimulai dari P-APBD 2023 Ustadz mengaku belum tahu. Sebab bosda triwulan keempat bulan Oktober-Desember belum cair sampai kemarin. Sedangkan hingga tribulan ketiga kemarin, nilai BOSDA masih 53.700, belum ada penambahan.

”Ya kalau kenaikan dimulai dari P-APBD alhamdulillah cuma sampai sekarang belum cair untuk yang Oktober-Desember, jadi belum tahu ada tambahannya atau tidak,” jelas dia.

Dia mengaku sudah mendengar kabar jika bosda akan dinaikkan menjadi Rp 100.000 per siswa per tahun. Rencananya tambahan akan digunakan untuk meningkatkan gaji GTT dan PTT. Hingga kini gaji GTT dan PTT yang tidak memiliki NUPTK masih tergolong minim, antara Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan dengan jam kerja penuh.

”Ya kalau inginnya saya menaikkan gaji GTT/PTT menjadi Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu. Kalau sudah senior ya sampai Rp 1 juta,” jelasnya. Untuk GTT/PTT yang sudah memiliki NUPTK anggaran gaji melalui BOS reguler. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini