Bongkah.id – Dua pemeran video mesum ‘Perempuan Kebaya Merah’ merekam dan menyebarluaskan rekaman hubungan intim mereka demi uang. Pelaku pasangan kekasih, ACS dan AH, bahkan sudah menjadikan konten pornografi itu sebagai bisnis profesional.
Kedua pelaku memproduksi puluhan video pornografi dan menyebarluaskan cuplikan serta menjualnya melalui media sosial. Motif itu terungkap dalam rilis kasus video syur Perempuan Kebaya Merah di Mapolda Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur merilis dua tersangka pemeran Dalam video yang berdurasi 16 menit ini dilakukan ACS dan AH di kamar Nomor 1.710 lantai 17 salah satu hotel kawasan Gubeng Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan kedua pelaku membuat video porno ‘Perempuan Kebaya Merah’ bertema ‘Receptionis Hotel’ atas permintaan pelanggan. Sesuai tema, pasangan kekasih ACS dan AH merekam hubungan intim mereka di kamar Nomor 1.710 lantai 17 salah satu hotel di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Resepsionis Hotel. Untuk tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan pembuatan tergantung tema pemesan,” jelas Kombes Farman saat merilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022)
Pembuatan video porno berawal dari pelaku AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter. Dari pengirim DM tersebut, meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel”.
“Dari konten video yang viral dengan kebaya merah ini, keduanya dibayar Rp 750.000. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1.710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan merah,” papar Farman.
Baca: Edan, Pemeran Adegan Mesum ‘Perempuan Kebaya Merah’ Produksi 92 Video Porno
Sementara kebaya merah yang digunakan tersangka perempuan, lanjut Farman, untuk mempertontonkan seolah si pemeran adalah karyawan hotel. Dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka.
“Video itu lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH. Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” papar Farman.
Mengenai pemeran laki-laki berinisial ACS berprofesi sebagai freelance desain, EO foto dan video. Mengenai pemeran wanita berinisial AH bertugas menyebarkan di media sosial miliknya.
“Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milk Tersangka AH,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti berupa laptop hitam dan beberapa hardisk juga invoice pemesanan kamar hotel.
“Barang bukti yang disita antara lain laptop hitam, hardisk WD hitam, hardisk external Toshiba hitam, hp realms c11, hp realme c33, invoice kamar 1710 pada 8 Maret,” rinci Farman.
Mengenai dua tersangka pemeran di video Kebaya Merah tersebut mereka terjerat Pasal Pornografi 27 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 UU 19 tahun 16 perubahan atas UU No 11 tahun 2 tentang UU ITE. Keduanya terancam 5 tahun penjara. (bid)