
Bongkah.id – Tiga terdakwa kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMA di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang.
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban Putri Regita Amanda (19).
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Andie Wicaksono di ruang sidang Kusuma Atmaja, Rabu (8/10/2025).
JPU menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan para terdakwa. Sebaliknya, unsur pemberat dinilai kuat karena tindakan mereka dilakukan dengan cara yang sadis dan meresahkan masyarakat.
“Ketiganya bukan hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga memperkosa korban secara bergilir. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.
Selain tuntutan pidana, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, ditutup setelah pembacaan tuntutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Sidang kami tunda dua minggu ke depan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaannya,” kata Faisal sambil mengetukkan palu sidang.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Polisi mengungkap, Adriansyah merupakan kekasih korban, gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito. Korban ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) lalu. (Ima/srp)