Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

bongkah.id – Pemprov Jatim meminta bupati dan wali kota se-Jawa Timur melakukan penguatan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah masing-masing. Perintah tersebut tersurat dalam Surat Edaran nomor 360/14893/013.2/2021 tertanggal, Kamis (8/7/2021), yang diteken Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Penerbitan Surat Edaran itu sebagai respons adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dengan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021,” kata Heru Tjahjono saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

ads

Adanya perubahan Inmendagri itu, menurut dia, membuat Gubernur Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/380/KPTS/013/2021. Kebijakan itu mengubah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur.

Dikatakan, surat edaran nomor 360/14893/013.2/2021 itu akan menjadi pegangan bagi bupati/wali kota, untuk lebih memasifkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kerjanya. Melakukan pembatasan seoptimal mungkin di lini hulu. Penguatan di lini hulu akan membuat pengetatan di hilir, menjadi lebih gampang ditangani.

“Kalau di hulu pelaksanaan PPKM Darurat tidak ada perubahan, secara otomatis akan membuat pelaksanaan di hilir akan jebol terus. Karena itu, kebijakan Gubernur Jatim dalam SE tersebut hendaknya secepatnya dilaksanakan oleh para bupati dan wali kota di Jatim,” ujarnya.

Dalam SE yang diterbitkan itu, ada dua poin penguatan PPKM Darurat yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota se-Jatim itu. Poin Pertama, tentang penetapan kegiatan atau usaha bersifat esensial, non esensial, dan kritikal serta penaatan terhadap ketentuan mengenai mobilitas penduduk, jam operasional, dan work from home (WFH/kerja dari rumah)

Sementara Poin Kedua, tentang pemberian sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, Heru Tjahjono tidak memberikan penjelasan secara lebih detail terkait dua poin isi SE tersebut. Terutama pada poin kedua tentang penerapan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan PPKM Darurat. SE

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri telah melakukan perubahan Inmendagri tentang PPKM Darurat melalui Inmendagri Nomor 16/2021. Perubahan itu terutama tentang sanksi bagi para pelanggar. Dalam Inmendagri 16/2021 itu pemerintah memasukkan penerapan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pada Inmendagri 15/2021 KUHP belum dimasukkan. (bid-02)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini