Bongkah.id – Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan tahap dua kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Kejaksaan. Dengan demikian, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta enam tersangka lain kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pelimpahan berkas dari Bareskrim diserahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian diteruskan ke Kejati Jatim. Mulai Kamis (8/7/2021), Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lain ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
“Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim,” ujar Kasi Penkum Fathur Rochman, Kamis (8/7/2021).
Polda Jatim membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Selanjutnya, Novi dan enam tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan tapi penahanan tetap di sini (Polda Jatim),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bid)