Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH. Abdus Salam Sohib dan pengurus NU lainnya menunjukkan surat somasi ke PBNU, Kamis (8/6/2023).

Bongkah.id – Jajaran pengurus Ranting se-Kabupaten Jombang dan sejumlah petinggi PWNU Jawa Timur kembali melayangkan somasi ke pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka mendesak pimpinan pusat ormas Islam terbesar itu mencabut SK pelantikan PCNU Jombang yang dianggap tidak sah.

SK kepengurusan PCNU Jombang yang dilantik pada 20 Mei 2023 masa khidmat 2023-2024 itu dianggap tidak sah lantaran pemilihan kepengurusan tidak dilakukan dengan proses konfercab yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

ads

“Hari ini kembali kita layangkan somasi kedua untuk PBNU lantaran somasi yang dilayangkan pertama hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. Kamis (8/6/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH. Abdus Salam Sohib menyatakan, isi somasi kedua ini masih sama dengan sebelumnya. Antaralain meminta PBNU mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.

“Jika somasi yang kedua ini masih tidak direspon maka akan kita lakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” tandasnya.

Baca: Pelantikan Pengurus PCNU Jombang Dianggap Tidak Sah, Wakil Ketua PWNU Kirim Surat Somasi ke PBNU

Berikut isi Somasi Pengurus Ranting se-Kabupaten Jombang ke PBNU:

  1. Mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
  2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men”CABUT SKORS” Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.
  1. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.
  1. Bila dalam waktu 7×24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini