Bongkah.id – Pemerintah bekerjasama dengan kepolisian akan mencegat kendaraan yang dipakai mudik lebaran Idul Fitri 2021 selama periode 6-17 Mei. Beragam sanksi juga telah disiapkan.
Larangan mudik lebaran SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri berlaku bagi seluruh moda transportasi, yakni kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. Masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik.
“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiydalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Kendaraan dari Jakarta akan dicegat petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian di gerbang masuk Jawa Tengah, Kabupaten Brebes. Polisi akan melakukan penyekatan dan meminta kendaraan terduga pemudik untuk balik arah.
Budi menjelaskan, ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.
Pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Lonjakan kasus COVID -19 beberapa kali terjadi setelah libur panjang. Setelah libur Idul Fitri 2020, misalnya, kasus COVID -19 di Indonesia meningkat hingga 93%. Bahkan, peningkatan kasus mencapai 119 persen terjadi seusai libur panjang Agustus 2020. Sementara setelah libur panjang Oktober serta libur Natal dan Tahun Baru, kenaikan kasus masing-masing 95% dan 78%. (bid)