Bongkah.id – Kasus lakalantas pikap adu banteng dengan pikap di jalan raya bypass Mojokerto, Jawa Timur setelah menabrak sejumlah kendaraan di enam lokasi sepanjang jalan raya Sidoarjo dilimpahkan ke Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Sidoarjo.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Ronaldo Harahap melalui Kanit Penegak Hukum (Gakkum), Ipda Benny Hermawan mengatakan sopir mobil pikap nopol F-8250-HS yang menabrak sejumlah kendaraan mulai Sedati, dilimpahkan ke Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Untuk pengemudi mobil pikap Rian Dwi Laksana (25) asal Dusun Nangger, Desa Tergenang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kasus penanganannya kita limpahkan ke Satlantas Polresta Sidoarjo. Meski awalnya sempat kita tangani,” jelasnya, Sabtu (8/3/2025).
Pelimpahan penanganan sopir asal Probolinggo ini diungkapkan Benny, lantaran mobil pikap nopol F-8250-HS terlibat lakalantas di Sidoarjo dengan korban jiwa, kemudian melarikan diri.
“Maka kasusnya kita limpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo,” pungkas Benny Hermawan. (tyan/sip)