bongkah.id – Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo siang itu terasa lebih sunyi. Tak ada debat antarfraksi, juga tak ada sanggah menyanggah tentang anggaran.
Deretan kursinya dipenuhi wajah-wajah lelah dan mata yang menyimpan kegelisahan. Mereka bukan politisi, bukan pula aktivis yang datang dengan poster tuntutan. Mereka adalah para kepala sekolah dari berbagai pelosok Sidoarjo, mayoritas angkatan 2022, yang menghadap wakil rakyat, Rabu (7/1/2026).
Siang itu, mereka datang membawa satu keresahan yang sama yakni tentang jabatan yang baru separuh jalan, namun terancam berakhir sebelum waktunya.
Kegelisahan itu berakar pada terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025 tersebut mengubah banyak hal secara mendadak. Tanpa masa transisi yang jelas, sejumlah kepala sekolah menerima surat penugasan baru untuk kembali menjadi guru kelas.
Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya soal jabatan. Namun bagi mereka yang duduk di ruang paripurna siang itu, keputusan tersebut terasa seperti menarik paksa peran yang telah mereka bangun bertahun-tahun. Ada yang sedang menuntaskan pembangunan ruang kelas, ada yang mengawal peningkatan akreditasi sekolah, ada pula yang baru memulai program literasi untuk siswa. Semua seolah harus berhenti di tengah jalan, bukan karena kegagalan, melainkan karena perubahan regulasi.
Di antara kursi-kursi sidang, terselip kisah-kisah sunyi. Tentang sekolah yang baru bangkit pascapandemi. Tentang guru-guru yang mereka pimpin dengan susah payah. Tentang tanggung jawab yang selama ini mereka emban, kini terancam lepas begitu saja.
Merespons kegundahan itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo hadir membawa suara kolektif dari para pendidik. Dalam hearing bersama Komisi D dan Komisi A DPRD Sidoarjo, PGRI menyampaikan tujuh tuntutan yang pada dasarnya bermuara pada satu hal yakni penerapan kebijakan yang lebih manusiawi.
Ketua PGRI Sidoarjo, Moh Shobirin, S.Pd., M.Pd., berdiri sebagai juru bicara. Di hadapan anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D, Moch. Dhamroni Chudlori, ia menegaskan bahwa PGRI tidak menolak perubahan. Namun cara perubahan itu diterapkan meninggalkan luka.
“Dampak penerapan regulasi secara mendadak ini sangat jelas. Banyak kepala sekolah mengalami stres dan kecemasan tinggi,” ujar Shobirin. Menurutnya, beban terberat bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi ketidaksiapan mental dan teknis saat harus kembali mengajar sebagai guru kelas.
Mereka yang terbiasa memimpin, mengelola anggaran, dan mengambil keputusan strategis, kini diminta kembali ke ruang kelas tanpa kejelasan penempatan. “Mereka ini terbiasa memimpin. Ketika diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian, itu menjadi pukulan besar, bukan hanya secara profesional, tapi juga psikologis,” kata Shobirin.
Masalah lain muncul dari ketidakpastian teknis di lapangan. Tidak semua kecamatan memiliki kelas kosong untuk menampung para kepala sekolah yang diturunkan. Data yang tidak seragam membuat mereka bingung harus kembali ke sekolah mana, dan dengan status apa.
“Ada kecamatan yang penuh, ada yang kosong. Tapi datanya tidak jelas. Ini menambah beban pikiran mereka,” lanjutnya.
Dalam hearing tersebut, PGRI mengajukan tujuh tuntutan. Mulai dari masa transisi yang adil, kejelasan penempatan, jaminan tunjangan profesi, hingga permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan masa jabatan ke periode kedua, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Di aturan lama, mereka bisa dua periode. Teman-teman angkatan 2022 ini sudah ikut diklat dan memenuhi syarat. Tapi regulasi baru tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Ini yang membuat mereka sangat dirugikan,” tegas Shobirin.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan waktu penerapan kebijakan. Meski Permendikdasmen disahkan pada Mei 2025, implementasinya baru berjalan pada September. Dan ketika diterapkan, semuanya berlangsung serba mendadak.
“Ada kemungkinan mereka harus ikut diklat ulang. Padahal jika sertifikatnya diakui, itu tidak perlu,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, beberapa kepala sekolah tampak berbincang pelan. Ada yang saling menguatkan, ada yang hanya diam menatap lantai. Seorang kepala sekolah bercerita singkat tentang akreditasi yang belum rampung. Yang lain menyebut program sekolah yang baru mulai menunjukkan hasil. Semua kisah itu bertemu pada satu perasaan yang sama, sayang jika harus ditinggalkan begitu saja.
Hearing hari itu memang belum menghasilkan keputusan final. Namun suara yang bergema di ruang paripurna siang itu menjadi pengingat penting bahwa di balik setiap pasal dan regulasi, ada manusia yang bekerja dengan hati.
Dan bagi para kepala sekolah yang duduk menunggu kepastian di gedung DPRD Sidoarjo hari itu, harapan mereka sesungguhnya sederhana, yaitu beri kesempatan untuk menuntaskan apa yang telah mereka mulai. (anto)




























