Jukir Sidoarjo didefinisikan sebagai penjaga keteraturan ruang publik, tak sekadar penarik karcis retribusi.

bongkah.id – Ruang parkir di wilayah Sidoarjo tak lagi dipandang sebagai sisa ruang di tepi jalan, melainkan elemen penting dalam wajah dan keteraturan kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan sejumlah titik strategis sebagai kawasan parkir berpotensi tinggi yang dikelola secara resmi dan terukur. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari upaya membenahi tata ruang kota agar lebih rapi, tertib, dan manusiawi.

ads

Kebijakan tersebut menandai berakhirnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Terhitung mulai 1 Januari 2026, pengelolaan titik-titik parkir dikembalikan kepada juru parkir (jukir) setempat yang kini berstatus sebagai mitra resmi Dishub Sidoarjo. Mereka kembali menempati ruang-ruang parkir dengan peran baru yang tak hanya sekadar pengelola karcis, tetapi juga penjaga keteraturan ruang publik.

Mereka kembali berdiri di tepi jalan, mengenakan rompi, memegang peluit dan karcis retribusi, namun dengan tanggung jawab yang lebih besar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi.

“Pada periode sebelumnya, memang ada titik parkir yang dikelola pihak ketiga. Mulai tahun ini, pengelolaannya kami kembalikan kepada jukir sebagai mitra resmi Dishub. Mereka sangat kooperatif dan siap bermitra sejak 1 Januari 2026,” ujar Budi, Rabu (7/1/2026).

Di balik kebijakan tersebut, Dishub Sidoarjo telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap ruang-ruang parkir kota. Setiap titik dihitung potensi retribusinya, namun juga diperhitungkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas, estetika kota, serta kenyamanan pejalan kaki. Parkir tidak lagi dibiarkan tumbuh liar, menutup trotoar atau memakan badan jalan, tetapi diarahkan agar selaras dengan fungsi ruang kota.

Lebih dari sekadar target angka, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurai semrawut ruang kota. Kendaraan diarahkan parkir pada tempat yang jelas, marka diperjelas, dan ruang jalan dikembalikan pada fungsi utamanya. Dengan demikian, kota diharapkan menjadi lebih tertib, lalu lintas lebih lancar, dan wajah kawasan niaga maupun pelayanan publik tampak lebih rapi.

Peran juru parkir pun didefinisikan ulang. Mereka bukan lagi sekadar penarik karcis, tetapi penjaga keteraturan ruang publik. Di tangan mereka, kendaraan ditata rapi, arus jalan dijaga tetap lapang, dan pengguna parkir merasa aman meninggalkan kendaraannya.

“Kami dorong jukir menjadi bagian dari wajah pelayanan kota. Parkir bukan sekadar pungutan, tetapi layanan publik yang harus aman, tertib, nyaman, dan diawasi secara kuat,” tandasnya.

Di atas aspal yang tak pernah benar-benar sepi, di antara garis putih dan rambu yang kini lebih teratur, wajah baru Sidoarjo perlahan dibentuk. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis, dari penataan parkir yang rapi dan terukur, PAD dapat tumbuh lebih optimal, sekaligus menghadirkan kota yang lebih tertib, ramah, dan nyaman bagi siapa pun yang melintas, meski hanya untuk berhenti sejenak. (anto)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini