Bongkah.id – Ribuan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur terblokir akibat terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jombang kini membuka kesempatan bagi penerima bansos untuk mengajukan reaktivasi rekening, dengan syarat dan mekanisme tertentu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Albarian Risto Gunarto, menjelaskan bahwa hingga awal Oktober ini baru 12 KPM yang mengajukan proses reaktivasi dari total 1.226 rekening yang diblokir.
“Ya, baru ada 12 orang hingga hari ini yang mengajukan reaktivasi,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Risto menerangkan, proses pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing dengan melengkapi sejumlah berkas pendukung.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM antara lain:
1. Surat pengantar dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa KPM bersangkutan benar warga penerima manfaat.
2. Berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi dari pihak desa maupun pendamping sosial.
3. Surat pernyataan tertulis dari KPM bahwa rekening tidak lagi digunakan untuk aktivitas judi online atau transaksi di luar kepentingan bansos.
“Semua dokumen itu diunggah melalui sistem dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah lolos verifikasi, baru ada keputusan apakah rekening akan diaktifkan kembali atau tetap diblokir,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa proses reaktivasi tersebut, bantuan sosial tidak bisa dicairkan. Akibatnya, KPM yang tidak mengurus reaktivasi akan kehilangan hak atas bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kalau tidak reaktivasi, bansosnya otomatis tidak bisa cair,” tegasnya.
Risto juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan rekening bansos.
“Kami harap masyarakat tidak menggunakan rekening bantuan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri. Bantuan ini harus digunakan sesuai peruntukannya,” pesannya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.226 rekening KPM di Jombang diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penggunaan rekening tersebut untuk judi online. Dari jumlah itu, 993 rekening milik penerima BPNT/sembako, sedangkan 233 rekening milik penerima PKH.
“PPATK menelusuri tidak hanya pemilik rekening, tapi juga anggota keluarga lain dalam satu KK. Jadi meski penerima bantuan lansia, rekening tetap bisa diblokir bila ada anggota keluarga yang terdeteksi berjudi online,” pungkas Agung. (Ima/srp)