Bogkah.id – Kementerian Agama (Kemenag) Jombang memberikan kewajiban baru bagi masyarakat yang belum menikah. Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Hal ini di menganut pada keputusan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang akan melakukan pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir mengatakan, Kemenag RI telah merumuskan kebijakan baru terkait pengajuan pernikahan. Dimana, Kemenag mewajibkan bimwin untuk persyaratan wajib menikah bagi calon pengantin.
“Pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimwin. Aturan itu rencananya akan berlaku mulai 2025. Bimbingan tersebut sebagai syarat wajib agar bisa menikah. Namun sampai sekarang kami menunggu regulasi resmi dari Kemenag,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Di Jombang, bimwin sudah dilakukan kepada pasangan yang akan menikah. Kebijakan itu merupakan inisiatif Kemenag yang bekerjasama dengan Pemkab Jombang sejak 2023 lalu.
“Bimbingan pranikah itu sudah kita lakukan sejak 2023. Namun sifatnya tidak wajib dan belum menjadi syarat nikah,” papar dia.
Dalam bimbingan pranikah tersebut, Kemenag memberikan edukasi terkait beberapa materi. Misalnya, landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas dan lain-lain.
“Ada penyampaikan materi dari para fasilitator, baik dari puskesmas, atau penyuluh KB dan sesuai kurkikulum,” jelas dia.
Bimbingan yang menghabiskan waktu selama 2 hari itu, menurutnya, juga sesuai arahan Kemenag RI. Hanya saja saat ini sifatnya belum wajib.
“Namun, kalau sudah ada peraturan Menteri Agama tentu nanti jadi syarat wajib. dan Insya allah di Jombang sudah siap,” pungkasnya. (ima)