Ilustrasi akte kelahiran anak.

Bongkah.id – Orang tua anak yang memiliki nama panjang 19 kata di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak mau menyerah setelah ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil). Mereka melayangkan surat pengaduan terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar buah hatinya bisa memperoleh akte kelahiran dan tercatat dalam database Ditjen Pendukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Anak bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta lahir 6 Januari 2019. Orang tuanya, pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah mengaku nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

ads

Akan tetapi sampai sekarang Cordo, panggilan Cordosega, yang sudah berusia 2,5 tahun belum memiliki akte kelahiran. Dispendukcapil Tuban, Jawa Timur tidak bisa mengeluarkan akte dan memasukkan data anak tersebut ke dataabase dukcapil karena namanya terlalu panjang.

“Saya tetap berjuang untuk mendapat hak itu. Selama masih ada celah tetep saya akan berjuang untuk mendapat hak saya,” ujar Arif dalam sebuah wawancara di stasiun televisi, Kamis (7/10/2021).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan memang tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang karena belum ada regulasi yang mangaturnya. Akan tetapi pihaknya tidak bisa memproses akta kelahiran Cordo –panggilan Cordosega- karena kolom nama di dokumen kependudukan hanya terbatas sebanyak 55 karakter.

“Kita belum punya pembatasan tentang nama. Tapi ada kendala bila nama terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup,” kata Zudan.

Zudan menyebutkan, pemilik nama yang terlalu panjang akan mengalami kendala saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia tidak bisa tercantum secara utuh.

“Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, kita akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi pada kotak-kotak dalam jumlah terbatas.

Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4cm. Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi. Opsinya, kata Zudan, agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat.

“Oleh karena itu kami menyarankan, apakah namanya disingkat atau namanya diganti jadi yang sesuai kehendak orang tua,” ujar Zudan. (bid)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini