Forum Pemuda Jombatan saat turun aksi di depan kantor Pemkab Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Forum Pemuda Jombatan saat turun aksi di depan kantor Pemkab Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Forum Pemuda Jombatan Bersatu turun jalan mengkritik keras terhadap pengelolaan kawasan wisata Jombang Kuliner yang berlokasi di Kelurahan Jombatan. Mereka menilai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang telah abai dan menyerahkan pengelolaan aset negara kepada kelompok tertentu tanpa prosedur yang jelas.

Ketua Forum Pemuda Jombatan Bersatu, Aan Teguh Prihanto, menyebut pihaknya melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk keprihatinan atas kebijakan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat asli Jombatan.

ads

“Bergerak melakukan aksi turun ke jalan merupakan bentuk keprihatinan kami, di mana kami selaku masyarakat pribumi Jombatan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kawasan wisata Jombang Kuliner,” ujarnya, Kamis (8/8/2025).

Aan menyoroti surat tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang bernomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang memberikan kewenangan kepada Ketua SEPEKAL (Serikat Pedagang Kaki Lima) Jombang untuk mengelola fasilitas parkir dan MCK di kawasan tersebut.

“Padahal fasilitas MCK di kawasan itu belum ada atau belum terbangun. Tapi pengelolaannya sudah diserahkan begitu saja kepada kelompok tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aan menyebut bahwa dalam surat tugas tersebut, juga dijelaskan bahwa pengelolaan mencakup penataan pedagang, kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Namun, ia menilai seluruh pengelolaan kawasan telah diserahkan sepenuhnya seperti “dibongkokkan” kepada Ketua SEPEKAL tanpa dasar hukum yang memadai, seperti Memorandum of Understanding (MoU).

“Kawasan wisata Jombang Kuliner itu aset negara, aset Pemkab. Tapi diserahkan pengelolaannya kepada kelompok atau perorangan semudah itu, hanya berdasarkan surat permohonan,” katanya.

Aan juga menyinggung soal pungutan yang dilakukan oleh pengelola berupa iuran harian Rp5.000 serta tarif parkir kendaraan, yaitu Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Ia menilai tindakan tersebut melanggar SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 yang menyebut pedagang kaki lima yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun.

“Surat tugas dari dinas justru dijadikan alat legitimasi untuk menarik iuran. Ini jelas melanggar aturan bupati,” tegas Aan.

Atas permasalahan ini, Forum Pemuda Jombatan Bersatu mendesak Bupati Jombang untuk memproses dan menyikapi kebijakan Kepala Disdagrin yang dianggap keliru dalam menerbitkan surat tugas kepada kelompok atau perorangan terkait aset Pemkab, mengembalikan seluruh retribusi yang telah dibebankan kepada pedagang di kawasan Jombang Kuliner, memproses hukum pelaku pungutan liar dan dugaan praktik premanisme, mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, karena dianggap tidak tegas dalam mengambil kebijakan.

“Kami menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendesak transparansi serta keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner yang menjadi aset bersama masyarakat Jombang,” pungkasnya. (ima/sp)

120

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini