Bongkah.id – Angka miliaran rupiah digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk mendukung keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal. Namun di balik kucuran dana itu, ada peringatan tegas untuk tidak main-main dengan uang rakyat.
Pemkab Mojokerto mengalokasikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp5.294.681.901. Dana itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah disalurkan kepada 10 partai politik peraih kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Di antara penerima, PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto mendapatkan alokasi sebesar Rp626.296.000.
Namun bukan sekadar soal jumlah, yang menjadi sorotan adalah bagaimana dana itu digunakan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya, menekankan bahwa setiap rupiah dari dana Banpol memiliki tanggung jawab besar di belakangnya.
“Bantuan keuangan parpol tersebut besarannya Rp8.000 per suara sah. Untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Nugraha menegaskan, jika partai menyalahgunakan dana, misalnya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, atau tidak bisa membuktikan kegiatan di lapangan, konsekuensinya bukan main-main. Selain pengembalian dana, hal ini bisa berujung pada pemotongan bantuan di tahun berikutnya, bahkan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur hukum.
“Ya, sanksi dapat berupa sanksi administratif, pasti jadi temuan BPK, bisa-bisa parpol mengembalikan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, dana Banpol wajib digunakan minimal 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Pendidikan politik di sini mencakup pelatihan kader, sosialisasi program partai, hingga peningkatan kesadaran publik terhadap demokrasi dan peran warga dalam sistem politik nasional.
“Sebanyak 60 persen harus diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat. Sedangkan 40 persen lainnya dipakai untuk operasional sekretariat parpol,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, tiga pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Sekretariatan DPC, berinisial MR, Ketua DPC, inisial AA, serta Bendahara DPC, inisial A. Mereka diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana Banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah pelanggaran yang dilaporkan antara lain pemalsuan tanda terima untuk anggaran fiktif, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kegiatan di lapangan, hingga tidak adanya rapat internal resmi antara DPC dan PAC yang seharusnya menjadi mekanisme pengambilan keputusan.
Pengamat Publik di Mojokerto, Rif’an Hanum, menilai laporan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, skandal semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memproses laporan ini secara objektif, adil, dan cepat. Kepada rekan-rekan media, kami harap dapat mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat, demi menjunjung nilai integritas dan demokrasi,” ujar Rif’an Hanum, Senin (4/8/2025). (ima/sip)