petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja penjual miras di kota Mojokerto./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja penjual miras di kota Mojokerto./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Mojokerto kembali diungkap aparat kepolisian. Dua remaja asal Surabaya diamankan saat menjual puluhan botol arak Bali tanpa izin di sebuah kafe kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Keduanya diamankan petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kafe Pandawa, Lingkungan Kuwung.

ads

Kedua pelaku masing-masing berinisial RAR (18) dan BPA (17). Salah satu dari mereka bahkan masih tergolong di bawah umur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dan belum memiliki pekerjaan tetap.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 33 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml yang dijajakan tanpa izin resmi. Para pelaku tidak mampu menunjukkan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) saat dilakukan pemeriksaan di tempat.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, benar ditemukan dua remaja yang sedang menjual miras tanpa dokumen perizinan,” ujar Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, Kamis (7/8/2025).

Menurut AKP Anang, tindakan penjualan minuman beralkohol tanpa izin termasuk pelanggaran pidana ringan yang bisa berdampak pada ketertiban umum.

“Apalagi satu di antaranya masih di bawah umur, ini jelas melanggar aturan. Penindakan semacam ini akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mojokerto Kota. (ima/sip)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini