Saat petugas Bea Cukai membongkar muatan kontainer berisi rokok ilegal
Saat petugas Bea Cukai membongkar muatan kontainer berisi rokok ilegal di Surabaya. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya temukan sejumlah 16 kontainer yang berisi rokok ilegal berasal dari Uni Emirat Arab, Selasa (6/8/2024) lalu. Rokok tersebut diduga belum dilengkapi dengan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Dwijanto Wahjudi melalui Humas Tanjung Perak Bintang mengatakan, total rokok tak bercukai yang diamankan mencapai 73 batang dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp217,3 miliar.

ads

“Untuk rencana pengiriman rokok tersebut masih belum diketahui, karena barang-barang tersebut ditinggalkan tanpa diurus oleh pemiliknya di pelabuhan,” kata Bintang, Rabu (7/8/2024).

Menurut Bintang pihaknya masih menemui kendala, karena sampai saat ini tidak ada informasi mengenai siapa pemilik barang tersebut atau ke mana barang tersebut akan dikirim.

“Barang-barang tersebut ditemukan ketika kapal yang membawa muatan melaporkan isi muatannya sebelum diizinkan untuk bongkar,” tandas Bintang.

Bintang mengatakan, ketika proses bongkar muatan dilakukan, ditemukanlah 16 kontainer rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak diurus oleh pemiliknya.

“Sesuai ketentuan, jika barang tersebut tidak diurus dalam 30 hari, maka rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan,” tutur Bintang.

Bintang menambahkan, rokok-rokok tersebut terdiri dari dua merek Dunston dan Royal dengan jenis rokok putih mesin (SPM). Hingga saat ini, pemilik barang masih belum diketahui.

“Petugas Bea Cukai Tanjung Perak akan terus mengawasi dan menunggu penyelesaian terkait rokok-rokok ilegal ini. Pihak berwenang juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memusnahkan barang-barang tersebut sesuai prosedur,” pungkas Bintang. (addy/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini