Aktivitas sekolah di zona hijau yang sudah dibuka sebelumnya.

Bongkah.id – Kebijakan membuka sekolah secara tatap muka akan diperluas ke zona kuning. Namun pembukaan ini tidak berlaku untuk sekolah jenjang TK dan PAUD.

Pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning ini dilandasi beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena dibukanya kegiatan belajar secara langsung di zona hijau belum berjalan efektif.

ads

“Menurut penjelasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu sebelumnya, maka kita bisa melihat tidak semua daerah yang telah diberi kesempatan untuk memulai kegiatan belajar tatap muka itu mau melakukannya,” kata Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti disiarkan dalam akun YouTube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Namun pemerintah bisa memaklumi hal itu mengingat keputusan membuka sekolah tatap muka di zona hijau sebelumnya memang tetap disesuaikan dengan kebijakan pemda setempat. Demikian pula dengan pembukaan sekolah di zona kuning nanti akan diserahkan ke pemda.

“Artinya, keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah. Para bupati, para wali kota, dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing,” tandas Doni.

Selain itu, pihaknya juga menyadari masih ada beberapa orang tua murid yang belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti sekolah tatap muka. Karena itu, lanjutnya, pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau maupun kuning tetap melalui tahapan-tahapan.

“Seluruh pemda yang akan membuka sekolah tatap muka diharapkan mampu melakukan berbagai macam tahapan, mulai sosialisasi, melibatkan seluruh komponen yang ada. Sehingga program-program yang diberikan kepada daerah untuk dimulai itu betul-betul bisa efektif,” terang Doni.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, kebijakan membuka sekolah tatap muka di zona kuning tidak bersifat paksaan. Selain itu, seluruh pihak yang terkait kegiatan belajar seperti sedia kala tetap harus disipilin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk zona kuning,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/8/2020).

Zonasi daerah dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Zona merah adalah daerah tinggi risiko, zona oranye risiko sedang, zona kuning risiko rendah dan zona hijau tidak terdampak. Penentuan zona pada sebuah daerah berdasarkan pada indikator kesehatan masyarakat seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.

Berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning. Pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK, SMP dan SD.

“Untuk PAUD hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut,” ujar Nadiem.

Longgarkan Aturan Guru Mengajar 24 Jam dalam Sepekan

Lebih lanjut, Mendikbud juga menanggapi persoalan lain yang dihadapi para guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mengemuka. Belakangan sejak dibukanya kembali sekolah tatap muka, banyak guru mengeluhkan beban harus mengajar secara selama 24 jam dalam lima hari.

“Pemerintah akan melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Mereka tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Regulasi ini banyak menciptakan berbagai keresahan di lapangan mengenai regulasi tersebut,” ucap Nadiem.

Dengan adanya relaksasi aturan tersebut, Nadiem berharap guru bisa fokus memberikan pembelajaran secara interaktif bagi siswa-siswinya.

“Ini akan memberikan fleksibilitas dalam waktu scheduling, dalam berbagai interaksi, dan berbagai platform. Dan memberikan fleksibilitas dalam bagaimana bisa melibatkan orang tua di dalam proses pembelajaran,” jelas Nadiem. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini