Bongkah.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan satu ons sabu dari Jawa Timur yang disembunyikan dalam kiriman paket mainan. Dari pengungkapan itu, terungkap nama pengirim yakni Kitty Olshop dari Surabaya, dengan penerima, Juprianto, alamat Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, mengatakan, paket berisi sabu-sabu itu diamankan dari seorang pria paruh baya berinisial SMB (65), asal Pekat, Kabupaten Sumbawa pada Minggu (27/3/2022) siang. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Dari interogasi, pelaku mengakui barang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang pria berinisial IR di Jawa Timur,” kata Gagas, Kamis (7/4/2022).
Gagas menjelaskan, penangkapan SMB berlangsung sesaat setelah paket kiriman tersebut diambil dari kantor jasa ekspedisi yang berada di wilayah Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Barang bukti narkotika pun terungkap ketika pihak BNN NTB menggeledah isi paket. Petugas menemukan narkotika golongan satu itu dalam dua klip plastik bening.
“Ada juga klip plastik bening berisi dua tablet hijau yang diduga narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi seberat 0,44 gram. Itu ditemukan dalam mainan boneka yang ada pada paket,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita KTP, telepon genggam, kendaraan roda dua yang digunakan SMB, dompet, ATM. Turut disita potongan kertas berisi catatan penerima paket, Juprianto, asal Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.
“Termasuk nomor resi yang modus pengirimannya menyebutkan paket tersebut berisi mainan,” ucap Gagas.
Usai penggeledahan, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah SMB. Dari lokasi kedua, petugas menyita timbangan digital yang menguatkan dugaan SMB sebagai pengedar narkotika.
“Ada juga satu pucuk senjata ‘Air Gun’ jenis revolver warna silver, lengkap dengan gas dan pelurunya,” kata Gagas.
SMB ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pas 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (bid)