Ilustrasi pengoplosan elpiji. Foto dibuat dengan AI
Ilustrasi pengoplosan elpiji. Foto dibuat dengan AI

Bongkah.id – Gudang pengoplosan gas LPG Bersubsidi yang terletak di Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah beroperasi berbulan-bulan.

Kepala Dusun Temon Johan Dwi Pratomo mengatakan, gudang pengoplosan gas LPG itu telah beroperasi selama 2-3 bulan.

ads

“Beroperasi kurang lebih 3 bulan lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Namun tak lama kemudian, polisi mengendusnya hingga dilakukan penggrebekan oleh Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“ketua RT yang memberikan informasi kepada saya waktu penggrebekan sekitar pukul 11.00 itu,” kata dia.

Terdapat 4 orang yang diamankan polisi saat penggrebekan, yakni MM, MS, AK dan SZ, dua diantaranya merupakan warga sekitar.

“Ciprut (MM) dan Mbambok (MS) itu warga dusun sini yang bekerja disitu, namun keduanya bagian pengantar,” jelasnya.

Sementara gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG itu milik warga sekitar berinisial BI yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari gudang.

“Rumah pemilik gudang dekat, 100 meter dari gudang, inisial BI warga sini juga,” pungkasnya.

Dilansir dari antaranews.com Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi, praktik tersebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa di Surabaya, mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.

“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,” ujar AKBP Damus Asa.

Dalam praktiknya, pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram, sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.

Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG nonsubsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.

“Tabung LPG yang telah diisi kembali dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” kata AKBP Damus Asa.

Dalam operasinya, pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung.

LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram dan Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung untuk kapasitas 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” ujarnya. (ima/sip)

78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini