
Bongkah.id – Polres Situbondo mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G (narkoba), selama Januari sampai Februari 2022. Petugas mengamankan 9 tersangka yang masih remaja berusia 16-18 tahun dengan barang bukti 3,92 gram sabu dan 5.000 butir pil trex.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, ada peningkatan jumlah kasus maupun tersangka dan barang bukti dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, lanjutnya, keterlibatan remaja dalam peredaran kasus narkoba semain meningkat jug apatut menjadi perhatian.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka, serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua” terang AKBP Andi Sinjaya di lobi Mapolres Situbondo, Senin (7/3/2022).
Kapolres menjelaskan, ada juga tren baru terkait alat yang digunakan para pemakai narkotika jenis sabu. Kalau biasanya para budak narkoba ini mengkonsumsi narkoba kristal putih dengan menggunakan pipet berserta alat hisab, sekarang mulai banyak beralih ke jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah
“Sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian,” ungkapnya.
Dalam upaya mencegah peredaran narkoba di kalangan remaja, Andi mengaku sudah bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa sampai kabupaten serta instansi terkait lain. Langkah pencegahan yang dilakukan antara lain memberikan imbuan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada para pelajar dengan menggandeng Dinas Pendidikan.
“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka” terangnya.
Kapolres Situbondo juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.
“Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya,” Pungkas Kapolres Situbondo.
Sementara 9 tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Bagi tersangka yang memiliki, memakai atau menyimpan narkoba dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (bid)