
bongkah.id – Penyelenggaraan program PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro, kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penyelenggaran tahap ketiga ini digelar mulai tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.
Penerapan PPKM Mikro tahap III selama 14 hari itu, tersurat dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Konsep penyelenggaraannya sama dengan PPKM Mikro tahap I (9 – 22 Februari 2021) dan tahap II (23 Februari – 8 Maret 2021). Pembatasan, pengendalian, penanganan, dan pemutusan rantai sebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) hinga Rukun Warga (RW).
“Sebagaimana isi Intruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021, penyelenggaraan PPKM Mikro tahap III tersebut lantaran efisiensi program tersebut dalam mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 secara valid,” kata juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril Al Farabi saat dihubungi, Ahad (7/3/2021).
Pelaksanaan PPKM I dan II, dianjutkan PPKM Mikro I dan II di Jatim, menurut dia, menunjukkan hasil signifikan dalam penanggulangan da penyebaran Covid-19 di Jatim. Hasilnya menunjukkan angka yang kian menurun.
Dia contohkan, kasus pada awal tahun tercatat ada delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi. Hasil evaluasi pada 7 Maret lalu menunjukkan, di Jatim saat ini tak ada lagi zona merah. Yang ada 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah zona oranye (risiko sedang).
Selama pelaksanaan PPKM mikro, ditambahkan, hasil signifikan tampak pada penurunan jumlah pasien Covid-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap I dan II dilanjutkan PPKM mikro I dan II, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi biasa di Jatim berhasil turun dari 79 persen menjadi 34 persen.
Demikian pula BOR ICU yang berhasil turun dari 73 persen menjadi 52 persen. Data itu menunjukkan keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO. Yakni di bawah 60 persen.
Sebelum pelaksanaan PPKM mikro, diakui, di Jatim terdapat 210 RT masuk kategori zona merah (berisiko tinggi penularan). Sebaliknya pada akhir pelaksanaan PPKM Mikro tahap II, sudah tiak ada lagi RT yang masuk kategori zona merah. Jatim pada saat ini hanya memiliki RT kategori zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Kendati demikian, dia tegaskan, seluruh masyarakat di Jatim wajib tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi. Masyarakat diharapkan tidak lengah, karena tidak adanya RT terkategori zona merah.
KONSEP SAMA
Dalam instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021, aturan-aturan pelaksanaannya tersurat sama dengan PPKM Mikro tahap I dan tahap II. Misalnya, penerapan work from office (WFO) yang menjadi 50 persen. Dalam PPKM tahap I dan tahap II, kebijakan WFO sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring. Pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya, mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Selain itu, Instruksi Mendagri tersebut juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan.
Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah. Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Sedangkan sistem penanggulangan, penangan, dan pemutusan rantai sebaran Covid-19 di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dibagi dalam empat kategori. Yakni zona merah (resiko tinggi), zona oranye (resiko sedang), zona kuning (resiko rendah), dan zona hijau (tanpa resiko)
Status zona merah ditetapkan pemerintah bila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah, yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Dalam Instruksi Mendagri itu, lingkungan RT tersebut diwajibkan beraktifitas hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan berlaku selama penerapan PPKM Mikro.
Sementara status zona oranye ditetapkan pada satu RT, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Zona kuning ditetapkan pada satu RT, jika terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif virus Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Dan, zona hijau ditetapkan pada satu RT yang tidak ada kasus penularan virus Covid-19 di satu wilayah RT.
Penetapan status zona sebuah RT itu diberlakukan secara tegas, jika warga terkonfirmasi positif Covid-19 itu melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sebaliknya jika melakukan isolasi mandiri pada tempat yang ditentukan oleh pemda setempat, maka status zona sebuah RT itu tidak akan sama dengan standarisasi status zona yang diatur dalam Instruksi Mendagri.
Karena itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal meminta Gubernur di Jawa, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ikut melaksanakan PPKM Mikro tahap III untuk membuat aturan pelaksanaan dari kebijakan PPKM Mikro tersebut. Baik aturan teknis itu berupa Pergub atau Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri. Juga, untuk memastikan dukungan pembiayaan APBD provinsi. Untuk segera memutuskan Kabupaten/Kota yang wajib menetapkan PPKM Mikro.
Sedangkan PPKM Mikro III itu diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. PPKM Mikro III di Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kita Depok, Kita Bekasi, dan wilayah Bandung Raya di Jawa Barat. Untuk wilayah Provinsi Banten, berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
PPKM Mikro III di Jawa Tengah, dilakukan di Kota Surakarta, Semarang Raya, dan Banyumas Raya. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Sementara PPKM Mikro III di Jawa Timur, meliputi wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya. Untuk Bali, berlaku di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. (ima, rim)