ILUSTRASI. Tim peneliti YLBHI menemukan banyak kasus penahanan di Indonesia, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsil-prinsil penegakan hukum. Hasil riset YLBHI terhadap 161 kasus orang, yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia menghasilkan data, mayoritas tersangka atas 161 kasus tersebut ditahan kepolisian akibat cela permainan pasal yang digunakan penyidik untuk wewenang kepolisian menerapkan penahanan.

Bongkah.id – Ada-ada saja ulah Kepala Desa Jatibanteng, Kabupaten Situbondo yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo.

Kades Jatibanteng, Situbondo bernama Musawir menggelapkan dua mobil rental dan digadaikan ke orang lain.

ads

Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno membenarkan penahanan Kades Jatibanteng terkait penggelapan mobil rental.

“Kasus penggelapan itu sudah dilaporkan korban pada Januari 2024,” tandasnya seperti dinukil dari kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski korban melaporkan kasus ini sejak awal tahun lalu. Namun, pelaku baru dilakukan penahanan setahun kemudian atau pada Januari 2025.

Dua mobil yang digelapkan yakni Honda Brio L 1343 LR dan Daihatsu Xenia L 1673 LG.

Pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900. (sip/sip)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini