Bongkah.id – Polisi membongkar pelaku pembuatan surat nikah palsu atau sertifikat nikah pasangan siri (tanpa hak) di Mojokerto. Modusnya, tersangka AML (28), menjual layanan jasa pembuatan surat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama dan negara.
Dari layanan jasa pembuatan sertifikat nikah untuk pasangan siri, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pemesan. AML (28), warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia ditangkap di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin (6/12/2021).
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berdasar informasi dari media sosial (medsos) adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi. Dari temuan itu, polisi melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat alias COD (cash on delivery).
Saat COD itulah, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti surat nikah palsu. Masing-masing, satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam, dua buah handphone, satu buku catatan dan dua buku tabungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara. (bid)