Ilustrasi
Ilustrasi pinjaman online

Bongkah.id – Aksi debt collector (DC) atau penagih utang pinjaman online (pinjol) yang mendatangi rumah peminjam sering kali memicu keresahan masyarakat.

Tak jarang, cara penagihan yang dilakukan disertai tekanan, ancaman, hingga pelanggaran privasi. Padahal, tindakan tersebut kini bisa berujung pidana hingga 10 tahun penjara jika melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (PPSK).

ads

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabah dan menjalankan etika penagihan yang sesuai aturan.

“Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan,” tegas Agusman.

Aturan Waktu dan Etika Penagihan Pinjol

OJK juga menetapkan batas waktu penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aktivitas di luar jam tersebut dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, penyelenggara pinjol dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat, martabat, atau harga diri debitur dan pihak lain, baik secara langsung maupun melalui dunia maya (cyber bullying).

OJK menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa debt collector yang dikontrak.

“Kalau sampai ada kasus ekstrem seperti bunuh diri akibat tekanan penagihan, maka penyelenggara yang bertanggung jawab,” ujar Agusman.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Sesuai Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah dapat dipidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Aturan ini menjadi bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diterapkan OJK untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen sektor fintech.

Langkah Aman Hadapi Debt Collector Pinjol

Jika Anda didatangi oleh penagih utang pinjol, berikut langkah aman yang disarankan:

  1. Tanyakan Identitas Penagih
    Mintalah debt collector menunjukkan identitas resmi dan informasi lembaga yang menugaskan mereka.
  2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi
    Penagih resmi harus memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti profesinya.
  3. Sampaikan Alasan Keterlambatan dengan Baik
    Jelaskan kondisi dan niat Anda untuk menyelesaikan kewajiban tanpa membuat janji yang belum pasti.
  4. Periksa Surat Kuasa Penagihan
    Jika ada upaya penyitaan, pastikan ada surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.
  5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
    Penyitaan barang hanya sah jika disertai dokumen sertifikat jaminan fidusia yang sah. Jika tidak, Anda berhak menolak tindakan tersebut. (srp)
4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini