Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur akan menertibkan koperasi simpan pinjam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat karena kerap bertindak arogan. Untuk memberantas praktik lintah darat tersebut, dinas terkait bekerjasama dengan media, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang retail setempat.
Pegawai koperasi simpan pinjam di Kabupaten Banyuwangi kerap bertindak arogan dan mengabaikan sopan santun saat menagih utang ke masyarakat. Akibatnya, konflik adu mulut hingga gesekan fisik tak jarang terjadi.
“Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi akan menertibkan dan menutup koperasi simpan pinjam yang izinnya tidak jelas dan tidak menerapkan prinsip berkoperasi secara benar,” tandas pejabat fungsional Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Rudi Hermawan.
Rudi menjelaskan, rentenir maupun koperasi simpan pinjam yang bertindak tak sesuai norma sosial, bahkan cenderung meresahkan masyarakat bertentang dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya praktik yang demikian, lanjut dia, telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi.
“Kami akan bekerja sama dengan media, LSM sebagai kontrol sosial untuk memberantas kegiatan simpan pinjam yang tidak sesuai dengan azas koperasi, apalagi tidak berizin,” tukas Rudi.
Pertikaian juga terjadi saat penagih utang (debt collector) dengan SWN, salah seorang nasabah koperasi simpan pinjami pada Rabu (27/9/2023). Saat itu, para debt collector koperasi menagih pembayaran utang SWN, yang sudah jatuh tempo di rumahnya di Kelurahan Kebalenan Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
“Piye kok durung bayar (bagaimana, kenapa belum membayar) pak,” tanya salah seorang debt collector koperasi saat ditemui SWN di depan pagar rumahnya, Rabu (27/9/2023) petang.
Menghadapi sikap arogan debt collector, SWN tetap rendah hati dan mempersilahkan mereka untuk masuk ke ruang tamu rumahnya. Di ruangan tersebut, dia mengatakan bahwa pada hari itu dirinya tak sempat membayarkan pinjamannya karena sedang disibukkan dengan aktivitas hingga sore.
“Mas, aku baru pulang kerja dan baru sempat mau setor tunai lewat mesin ATM,” jawab SWN.
Namun bukannya memaklumi, pegawai penagih utang koperasi itu masih bertindak arogan. Mereka memaksa SWN untuk segera mentransfer saat itu juga.
“Langsung tf (transfer) saiki wes (sekarang),” jawab salah seorang penagih utang masih dengan nada tinggi sembari mematikan rokok di lantai ruang tamu SWN.
Melihat tingkah tak sopan debt collector, SWN seketika naik pitam. Sebab, lantai ruang tamu rumahnya yang baru saja dibersihkan dengan kain pel sudah dikotori oleh mereka.
“Mas, jangan buang puntung rokok di ruang tamu saya tempat ini bersih dan bukan warung. Nama koperasi sampeyan apa?,” tanya SWN.
Penagih utang itu sontak menjawab dengan nada menantang. “Koperasi SDM, terus mau apa?,” jawab pegawai koperasi.
Karena tak mau terjadi keributan panjang, SWN langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 155 ribu melalui transfer ke kasir koperasi Surya Dana Makmur di Dusun Lidah, Kecamatan Genteng, Banyuwangi (wan)