Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat hearing dengan PT Layo Seng Fong dan warga terdampak pencemaran limbah pabrik kayu, Jumat (6/10/2023).

Bongkah.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melakukan hearing (dengar pendapat) untuk mencari solusi masalah pencemaran lingkungan oleh PT Layo Seng Fong. Pasalnya, warga mengeluhkan debu serbuk kayu dari pabrik yang mengganggu pernafasan.

Hearing dihadiri pimpinan DPRD, anggota  Komisi C DPRD Jombang, perwakilan PT Layo Seng Fong, Kapolsek Jombang, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan Jombang serta perwakilan warga terdampak. Masyarakat dipimpin Kepala Desa Tunggorono tiba di kantor DPRD Jombang sekitar pukul 09.00 WIB.

ads

“Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, ini adalah permintaan hearing dari pada Kepala Desa Tunggorono dan elemen masyarakat sekitar,” kata Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mas’ud, hearing membahas adanya limbah yang ditimbulkan oleh perusahaan PT Rayo Seng Fong yang terletak di di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Berdasar laporan masuk ke meja Dewan, Limbah berupa debu kotoran dalam bentuk serbuk kayu.

“Hasil dari pada perusahaan Kayu Seng Fong,” ujar Mas’ud.

Keberadaan debu yang dikeluhkan masyarakat hingga pedagang pasar, pertokoan, rumah warga, kantor desa, sekolah di sekitar lingkungan pabrik PT Layo Seng Fong banyak debu serbuk. Bahkan masuk ke dalam rumah melalui genting dan lain sebagainya. “Penyampaian warga sejak bulan Juli 2023 sudah ada,” bebernya.

Mas’ud menambahkan, warga sempat bermusyawarah minta PT Layo Seng Fong untuk menangani limbah. Perusahaan pun berjanji memperbaiki cerobong mereka tetapi sejak diperbaiki hingga detik ini belum ada penurunan limbah yang ditimbulkan.

“Intinya hasil dari hearing, selama 7 hari dari tanggal disepakati pihak perusaan diminta untuk menyelesaikan pembersihan dari pada polusi, debu – debu yang ada disekitar pabrik,” tandasnya.

Sementara itu beberapa perwakilan dari Perusahaan PT Layo Seng Fong Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media. Meski mereka menyatakan setuju atas hasil dari hearing dan berjanji akan menyelesaikan masalah tuntutan masyarakat. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini