Bongkah.id – Operasi Yustisi protokol kesehatan disebut memberi andil besar dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar mulai 14 September sampai 5 Oktober 2020, sebanyak 1.171.341 pelanggar terjaring dari 83.218 titik.
Dari jumlah 1,17 juta pelanggar lebih, hanya 32.344 orang yang dijatuhi sanksi denda. Total uang yang terkumpul dari denda tilang protokol kesehatan ini mencapai Rp 1.428.827.000.
“Ada 952.694 pelanggar yang mendapat teguran lagsung. Masing-masing 737.248 orang teguran lisan dan 215.446 mendapat teguran tertulis,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, ada pula yang dijatuhi sanksi pidana kurungan penjara, yakni 4 orang. Adapun pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 160.510 orang.
“Dan pelanggar yang disita KTP-nya sebanyak 25.789 orang. Ada juga 56 tempat usaha yang ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan operasi ini cukup efektif dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19. Catatan Satgas Penanganan Covid-19 dalam 14 hari terakhir, rate of Transmission atau tingkat penularan Covid-19 di Jatim sudah di bawah angka 1.
Khofifah menambahkan, kurva kasus positif di Jatim juga cenderung melandai. Data per Senin (5/10/2020) RTnya sebesar 0.93, yang berarti penyebaran kasus di Jatim relatif terkendali. Tak hanya itu, Positivity Rate Jatim pada minggu ini menjadi 10%, dari yang sebelum operasi yustisi 16%.
“Jadi sampai dengan 4 Oktober kemarin sudah ada 1.061.014 yang ditindak. Baik itu teguran, ada yang kerja sosial dan denda administratif,” kata Khofifah saat rakor bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (5/10/2020) malam.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peta sebaran Covid-19 di Jawa Timur mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, sudah tidak ada lagi kota/kabupaten di provinsi tersebut yang berstatus zona merah.
“Dari segi zona risiko, kab/kota dengan zona merah di Jatim dan Sulsel seluruhnya sudah berpindah ke zona oranye, ini artinya tidak ada lagi zona merah di provinsi itu,” kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Selain Jatim, kondisi yang sama juga berlangsung di Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah. Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan kasus positif sebesar 30,1% diikuti Jawa Barat sebesar 28,5%.
Wiku melanjutkan berdasarkan analisis mingguan Satgas, angka kesembuhan di Jatim mencapai 88,53 persen. Dengan demikian, Jatim juga menjadi provinsi dengan angka sembuh tertinggi di antara 10 provinsi prioritas.
Selain Jawa Timur, 10 provinsi prioritas tersebut adalah Sumatera Utara, Papua, Bali dan Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“7 dari 10 provinsi prioritas mengalami kenaikan angka sembuh di atas 70%, provinsi dengan persentase sembuh tertinggi adalah Jatim dengan 88,53%. Sedangkan 6 dari 10 provinsi mengalami penurunan kasus positif cukup signifikan, terbesar yaitu di Sulsel 30,1% dan Jabar 28,5%,” ucap Wiku. (bid)