Penumpang yang tetap antusias untuk mudik di tengah wabah covid-19 sedang menunggu moda transportasi umum bus beroperasi lagi.

Bongkah.id – Setelah melonggarkan aturan larangan mudik, pemerintah juga membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai besok, Kamis (7/5/2020). Namun tidak semua penumpang boleh menggunakan layanan transportasi umum untuk mudik dan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kelonggaran tersebut sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko memberikan masukan berupa kelonggaran untuk angkut penumpang supaya roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi.

ads

“Mulai besok 7 Mei, pesawat, segala macam, (boleh mengangkut) orang-orang khusus,” jelasnya saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Surat edaran dari Kemenhub terkait kebijakan ini bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria-kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujar Budi.

Menurutnya, akses layanan seluruh moda transportasi umum sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona. Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB. Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Menhub menyatakan, meski mengizinkan lagi transportasi umum, para penumpang yang pulang kampung atau melakukan mobilitas harus dicek kesehatannya dengan standar khusus.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” terang Budi.

Budi mengungkapkan, tidak mudah untuk memutuskan transportasi berjalan lagi. Kebijakan tersebut tetap harus diambil untuk menyelamatkan kondisi transportasi di dalam negeri yang terpuruk imbas wabah Covid-19.

Maka dari itu, rumusan soal pengawasan terhadap penumpang agar yang bermobilitas tetap sehat dan tidak menyebarkan penyakit. Ia mewanti-wanti agar semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

Ketua Umum Association of The Indonesia Tours and Travel (ASITA) Rusmiati mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tak konsisten dalam mengatasi penyebaran virus corona. Sebab kalau kebijakan tersebut dijalankan, berpotensi membuat pengusaha termasuk sektor pariwisata merugi. Menurutnya, pemerintah harus tegas dengan kebijakan larangan bepergian ke luar kota terutama dari zona merah pandemi.

“Kalau enggak selesai-selesai, kapan kita balik lagi seperti dulu. Pariwisata kita, terutama usaha perjalanan. Kami ini cuma bisa tahan sampai tiga bulan lagi,” katanya, Rabu (6/5/2020).

Untuk diketahui, pemerintah hanya memperbolehkan beberapa pihak untuk melakukan perjalanan mudik. Itu pun disertai syarat yang cukup ketat.

Di antaranya, orang yang diperbolehkan mudik wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan KTP.

Khusus bagi pegawai instansi pemerintah wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN/BUMD surat tugas ditandatangani oleh jajaran Direksi. Sementara bagi pihak swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke Kelurahan setempat.

Sementara bagi WNI yang baru saja dipulangkan dari negara rantaunya diwajibkan untuk menunjukkan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. (bid)

Daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan mudik:

  1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
    1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
    2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
    3. Pelayanan kesehatan
    4. Pelayanan kebutuhan dasar
    5. Pelayanan pendukung layanan dasar
    6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
  3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini