
Bongkah.id – Tiga pelaku pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sebab, 3 dari 6 pelaku yang dituntut 4 tahun penjara merupakan anak di bawah umur, diantaranya adalah MRN (16), warga Kecamatan Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Kecamatan Ploso, Jombang, dan KS (16), warga Kecamatan Plandaan.
“Tuntutannya 4 tahun, semuanya (terdakwa MRN, RGA, dan KS) 4 tahun,” terang Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Kamis (6/3/2025).
Menurut Andie, jaksa punya pertimbangan dalam menuntut ringan ketiga terdakwa. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Faiz para terdakwa ini dipaksa oleh pelaku utama.
“Dalam fakta persidangan ada ucapan ditekan. Dalam hal ini ditekan ‘kalau kamu tidak mau bantu saya, kamu akan aku habisi kayak ini (korban Faiz). Sehingga dia tertekan,” ungkapnya.
Di waktu yang sama, majelis hakim PN Jombang langsung melanjutkan sidang pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam pledoinya, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Ketiganya meminta keringan hukuman. Untuk sidang putusannya Senin depan,” kata Andie.
JPU Kejari Jombang baru mengajukan tuntutan terhadap MRN, RGA, dan KS saja. Sedangkan, pelaku utama yaitu Andi Samudra (22) alias Gareng, warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, Amin Roes (23) warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang; dan Hanif Mansyur Mustofa (19) warga Desa Siman, Kepung, Kediri berkas perkara masih di kepolisian.
“Berkas belum dikirim ke Kejaksaan, masih di penyidik. Baru dikirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa merencanakan membunuh Faiz lantaran sakit hati karena telah melecehkan teman wanita mereka. Ketiga pelaku ini mengajak MRN, RGA, dan KS untuk melancarkan aksinya
Keenam terdakwa tersebut kemudian mengajak Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang pada Sabtu (18/1/2025). Di lokasi korban dijerat lehernya dengan sarung oleh pelaku Andi Samudra hingga pingsan.
Lebih kejamnya, dalam posisi pingsan itu Andi memukul kepala Faiz hingga tewas. Kemudian, jasad korban diseret para pelaku ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang. (ima/sip)