Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang membongkar kasus kekerasan yang menimpa Elina Wijayanti (80).

bongkah.id — Data Kemenkum Jatim mencatat pada 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi.

‎Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, menyatakan bahwa izin ormas dapat dicabut jika terbukti ditunggangi praktik premanisme.

‎Kasus kekerasan yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, oleh ormas bersifat kesukuan bukan sekadar perkara pidana biasa.

‎Peristiwa pengusiran paksa hingga perobohan rumah yang dialami perempuan lanjut usia itu telah membuka “kotak Pandora” tentang lemahnya pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) serta menguatnya praktik premanisme yang berlindung di balik atribut sosial.

‎Insiden bermula pada 5 Agustus 2025, ketika sejumlah orang mendatangi rumah Elina dan mengklaim memiliki hak atas properti tersebut. Sehari berselang, Elina bersama keluarganya diusir secara paksa.

‎Aksi itu tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis. Beberapa hari kemudian, rumah yang telah lama dihuni itu dihancurkan hingga rata dengan tanah.

‎Merasa menjadi korban perbuatan melawan hukum, Elina melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan anggota keluarganya, pada akhir Desember 2025 kemudian menetapkan empat tersangka.

‎Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diperiksa bersama tiga orang lain yang merupakan penghuni rumah dan keluarga dekat.

‎Izin Bisa Dicabut

‎Sementara itu, pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehudin, menegaskan bahwa tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin, mengusir secara paksa, apalagi disertai kekerasan, adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

‎Ia mengapresiasi langkah korban melapor ke polisi dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

‎Kasus ini sekaligus memantik respons pemerintah. Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menegaskan tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum.

‎Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, menyatakan bahwa izin ormas dapat dicabut jika terbukti ditunggangi praktik premanisme atau menyimpang dari visi dan misi yang selaras dengan Pancasila serta peraturan perundang-undangan.

‎Baru 240 Tercatat dari 118.000 Ormas

‎Menurut Prasetyo, ormas berbadan hukum berada di bawah kewenangan Kemenkum, sedangkan ormas nonbadan hukum berada dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri.

‎Data Kemenkum Jatim mencatat pada 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi. Seluruhnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

‎Di tingkat daerah, pengawasan ormas menjadi tugas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

‎Namun, di sinilah persoalan krusial muncul. Pemkot Surabaya mengakui kesulitan melakukan pengawasan karena banyak ormas yang tidak terdata secara administratif.

‎Kepala Bakesbangpol Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyebut hingga kini baru sekitar 240 ormas yang tercatat di Kota Pahlawan. Jumlah itu disinyalir jauh dari data riil, mengingat secara nasional jumlah ormas di Jawa Timur mencapai lebih dari 118 ribu, tertinggi di Indonesia.

‎“Ormas memang tidak memiliki kewajiban mutlak mendaftar ke pemda meski sudah mengantongi AHU dari pusat. Tapi tanpa data, pengawasan dan pembinaan menjadi tantangan besar,” ujarnya.

‎Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya mendorong pendataan, pembinaan, dan dialog intensif dengan ormas, serta melibatkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan penyimpangan.

‎Sikap tegas juga ditunjukkan melalui deklarasi “Surabaya Bersatu” yang diikuti 2.500 orang dari 76 ormas dan organisasi mahasiswa pada akhir Desember 2025.

‎Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Komitmen ini menandai pesan kuat bahwa ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi sosial, bukan alat intimidasi.

‎Kasus Nenek Elina pun menjadi pengingat keras, ketika negara lalai mendata dan mengawasi, ruang kekuasaan bisa direbut oleh kekerasan. (kim)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini