bongkah.id – Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) pagi, nama Nadiem Anwar Makarim menggema bukan sebagai simbol pembaruan pendidikan, melainkan sebagai terdakwa. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dulu dielu-elukan sebagai wajah masa depan sekolah Indonesia, kini duduk dalam bayang-bayang dakwaan korupsi bernilai fantastis: Rp2,18 triliun.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dengan suara datar, namun isinya menyesakkan. Program digitalisasi pendidikan, yang sejak awal digadang-gadang sebagai jembatan menuju pemerataan mutu belajar, justru dituding menjadi ladang bancakan. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022 disebut tak berjalan di atas rel perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya.
“Perbuatan dilakukan bersama-sama,” ujar jaksa, menyebut satu per satu nama yang diduga terlibat: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, hingga Jurist Tan. Nama-nama birokrat dan konsultan itu menyatu dalam satu skema yang kini dipreteli di hadapan majelis hakim.
Negara, menurut dakwaan, menanggung luka besar. Sebanyak Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, ditambah 44,05 juta dolar Amerika Serikat—setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tak diperlukan dan tak memberi manfaat nyata. Angka-angka itu melayang di ruang sidang, dingin, namun sarat makna tentang uang rakyat yang seharusnya menjelma jadi buku dan akses belajar.
Jaksa juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem, disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Tuduhan ini menempatkan mantan Mendikbudristek itu di bawah jerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—pasal-pasal berat yang mengancam hukuman penjara panjang.
Lebih jauh, konstruksi perkara diurai. Melalui kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi, para terdakwa disebut menggiring pilihan pada Chromebook dan Chrome OS. Namun kajian itu, menurut jaksa, tidak bertolak dari realitas pendidikan Indonesia. Daerah 3T—terluar, tertinggal, terdepan, justru menjadi saksi bisu kegagalan. Infrastruktur tak siap, jaringan tak merata, perangkat pun tak terpakai optimal.
Harga satuan dan alokasi anggaran disusun tanpa survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran tahun 2020 menjadi cetak biru yang diulang pada 2021 dan 2022, tanpa evaluasi memadai. Bahkan dalam proses pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah, jaksa menilai tak ada evaluasi harga pelaksanaan maupun referensi pembanding yang sah.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin retak dari ambisi besar bernama digitalisasi. Di satu sisi, ada mimpi menghadirkan teknologi ke ruang kelas. Namun di sisi lain, ada dugaan penyimpangan yang kini menyeret nama besar ke kursi terdakwa.
Sidang akan berlanjut, pembelaan akan disampaikan, dan kebenaran akan diuji. Namun satu hal telah pasti yakni di balik layar laptop dan jargon transformasi digital, negara kini menuntut pertanggungjawaban. Dan publik menunggu kelanjutan peradilan. (anto)

























