Ilustrasi
Ilustrasi kades

Bongkah.id – Tahun 2025, Kepala Desa (Kades) bakal tersenyum lebar. Karena, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok Kades yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.

Penetapan besaran gaji pokok Kades tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

ads

Pada Peraturan Pemerintah ini diatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran gaji Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Sesuai peraturan dalam pasal 81 ayat 2(a).

Gaji tetap Kades ini diambilkan dari APBDesa atau alokasi dana desa. Namun, kenaikan gaji pokok Kades di tahun 2025 secara resmi belum diumumkan oleh Pemerintah.

Selain mendapatkan kenaikan gaji pokok, Kades juga memperoleh tunjangan yang diambilkan dari APBDesa sesuai Pasal 100 dalam PP yang sama.

Dengan ketentuan yakni paling sedikit 70 persen dana untuk belanja desa, sedangkan 30 persen untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan seperti dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa pasal 26 ayat 3.

Kepala desa juga memperoleh tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.

Sementara di tahun 2024, gaji kepala desa minimal adalah Rp 2.426.640,00 per bulan.

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa seperti dinukil dari Ayobandung.

1.Tunjangan jabatan senilai Rp 500.000
2. Tunjangan kinerja senilai Rp 300.000
3. Tunjangan kesejahteraan senilai Rp 200.000
4. Tunjangan lainnya senilai Rp 100.000

Dari rincian tersebut, total penghasilan kepala desa pada tahun 2024 adalah mencapai Rp 3.526.640,00 per bulan.

Namun perihal soal kenaikan gaji kepala desa tahun 2025 ini pemerintah masih belum mengungkapkan berapa persen kenaikannya. (red/sip)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini