Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo belum menentukan jadwal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada Sidoarjo 2024 kemarin. Dikarenakan KPU masih menunggu bukti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Mujid mengatakan walaupun Pilkada Sidoarjo tanpa gugatan , mereka menunggu masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MA.
“Memang sudah dipastikan tidak ada gugatan untuk Pilkada Sidoarjo 2024. Tapi tetap saja kami harus menunggu bukti BRPK dari MA,” kata Komisioner KPU Sidoarjo Haidar Munjid, Senin (6/1/2025).
Menurut dia, beberapa waktu lalu KPU Sidoarjo sudah menggelar rapat kordinasi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat tersebut diikuti Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan anggota Moeh Arif, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo Ainur Rahman, serta beberapa pihak terkait. Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan BRPK kepada KPU RI untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut untuk memastikan hasil Pilkada.
Setelah BRPK tersebut turun, KPU Sidoarjo mempunyai waktu maksimal tiga hari harus melakukan penetapan paslon terpilih.
Misalnya BRPK turun di tanggal 7 Januari, maka maksimal penetapan paslon di tanggal 10 Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam PKPU 18 tahun 2024.
“Mekanismenya, KPU Sidoarjo mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih,” ungkapnya.
Setelah itu, KPU Sidoarjo berkirim surat hasil penetapan paslon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo untuk dilakukan usulan pelantikan.
“Sedangkan mengenai waktu dan tanggal pelantikan itu kewenangan pemerintah, bukan dari KPU Sidoarjo,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ainur Rahman, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo bahwa rakor ini bertujuan untuk melakukan persiapan terkait penetapan dan pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih. Karena, tidak menutup kemungkinan penetapan atau pelantikan ada penundaan sebelum BRPK dari MK turun. Pemkab Sidoarjo tetap taat pada azas yang berlaku.
“Kalaupun nanti ada perubahan atau pergeseran aturan baru tentang pelantikan atau penetapan, kami akan taat asas yang berlaku,” tegasnya.
Pilkada Sidoarjo 2024 diikuti dua pasangan calon, Subandi – Mimik Idayana dan Achmad Amir Aslichin – Edi Widodo. Hasilnya, pasangan Subandi – Mimik menang telak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. (yg/sip)