Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperkuat patroli pengawasan praktik politik uang sampai hari pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 nanti. Pasalnya, lembaga ini sudah menemukan 37 dugaan kasus money politic di 26 kabupaten/kota.
Bawaslu meminta, jajaran pengawas pemilu di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 tak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku politik uang. Terutama saat masa tenang pada hari Minggu hingga Selasa (8/12/2020).
“Jika ada pelanggaran terkait dengan politik uang operasi tangkap tangan dan hal-hal lain yang melanggar peraturan, kami harus melakukan tindakan secara tegas,” kata Anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam konferensi pers peluncuran Patroli Pengawasan Antipolitik Uang di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Ia menjelaskan bahwa Patroli Pengawasan Antipolitik Uang merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI melakukan pencegahan atas segala jenis potensi pelanggaran pada masa tenang. Menurut dia, patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI, sementara itu di daerah, aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh bawaslu kabupaten/kota.
Afifuddin menyebutkan ada dua tujuan dalam patroli ini, yakni pertama bagian pencegahan potensi politik uang pada masa tenang, dan kedua memunculkan psikologi ketakutan orang yang ingin melanggar.
“Oleh karena itu, ketika jajaran bawaslu keliling melakukan patroli, kemudian orang yang akan melakukan praktik politik melihatnya maka yang bersangkutan akan berpikir dua sampai tiga kali untuk melakukan praktik tersebut,” ujarnya.
Selain money politic, Bawaslu juga menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaannya di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ada pula pelanggaran pada 10 hari kampanye ketujuh, Bawaslu mendapati pemasangan APK baru. Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten/kota. Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh.
“Dalam pengawasan, ketika ditemukan ada pelanggaran, tindakan yang diberikan harus optimal dan tegas, khususnya ketika menemukan praktik politik uang,” ujarnya.
Terakhir, Afifudin berpesan agar jajaran bawaslu dalam melaksanakan Patroli Antipolitik Uang tetap berpedoman pada protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dan berkoordinasi dengan semua pihak seperti kepolisian dan tokoh masyarakat. (bid)