Gambar tangkap layar sosmed Pendamping Desa yang diduga menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Foto: Bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Pendamping Desa (PD) tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa (PLD) terciduk ikut dalam kegiatan pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin. Mereka ikut memasang alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 2 dan aktif berkampanye ke desa binaannya.

Mereka bahkan mengunggah aktifitas kegiatan mereka memasang APK milik paslon nomor urut 02, ke media sosial (Medsos). Hingga ikut berkampanye ke desa-desa.

ads

“Pedamping desa lokal di Kecamatan Ploso, itu ikut masang APK paslon nomor urut 02. Juga pendamping desa di Kecamatan Kabuh, semua digerakkan untuk ikut terlibat pemenangan,” kata Rizal salah seorang warga di Kecamatan Ploso, Sabtu (5/10/2024).

Pendamping Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Mengingat statusnya mendapat honor dan fasilitas dari negara, maka mereka termasuk golongan yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah.

“Seharusnya mereka netral, nggak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan,” tandas Rizal.

Dia menyayangkan tindakan pendamping desa, yang tidak bisa netral dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024. Padahal secara pembiayaan mereka dibayar oleh negara melalui Kementerian Desa.

“Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya gak boleh ikut terlibat dalam pemenangan. Jelas menabrak UU Desa itu,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Bawaslu maupun Pemkab Jombang untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kalau tidak segera ada tindakan, terus apa tugas Bawaslu. Apakah mereka masuk angin, dan dimana fungsi dinas DPMPD,” tuturnya.

Desakan juga diungkapkan oleh Catur warga Kecamatan Mojowarno. Menurut Catur ada pendamping desa yang ikut secara langsung kampanye.

“Ada pendamping desa yang berasal dari Desa Gondek, Mojowarno juga ikut langsung kampanye dengan 02, tapi gak ada teguran dari Bawaslu maupun DPMPD, ini kan ironis,” kata Catur.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Pelanggaran Netralitas Kades Plosogeneng ke Pj Bupati Jombang

Minta Bawaslu dan Pemkab Jombang Tindak Tegas

Dalam kasus dugaan ini, pemerintah Kabupaten Jombang, melalui dinas terkait dan Bawaslu Jombang untuk segera melakukan tindakan.

“Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu maupun DPMPD kalau gak ada, berarti mereka juga tidak netral,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, belum memberikan respon. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp (WA), ia belum juga merespon, pun hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari tim pemenangan paslon nomor urut 02. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini