Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang sepakat besaran dana kampanye maksimal Rp 364.526.450.000. Hal itu sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.

Kesepakatan dana kampanye dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1463 tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

ads

Komisioner KPU Jombang, Nuriadi, menyatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu diputuskam berdasarkan hasil pembahasan bersama para pasangan calon, partai pengusung dan stakeholder terkait. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Itu batasan maksimal yang sudah disepakati kedua calon. Nilainya sesuai yang tertera dalam keputusan KPU, Rp 364,5 miliar,” kata Nuriadi, Sabtu (5/10/2024).

Dalam surat keputusan Nomor 1463 itu terlampir aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK).

Anggota KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara itu merinci, jumlah penggunaan dana kampanye untuk pertemuan terbatas dibatasi hingga Rp 23 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog yang maksimal Rp 36 miliar. Kemudian, dana untuk pembuatan bahan kampanye dibatasi hingga Rp 187 miliar serta pembuatan APK, perlombaan yang dibatasi hingga Rp 60 miliar.

“Dan jasa manajemen konsultasi, bahan kampanye, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sesuai peraturan perundang-undangan paling banyak Rp 30 miliar.  Misalnya untuk pengobatan gratis,” jelas Nuriadi.

Sumber Dana Kampanye

Nuriadi menjelaskan khusus kegiatan kampanye tatap muka. Dia mengatakan, dana kampanye untuk kegiatan tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat. Namun sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman atau benda yang nilainya tidak melebihi ketentuan.

“Kententuannya tidak berbentuk uang, itu sebagai standar kegiatan saja. Misalnya memberikan makan dan minum atau benda dan sebagainya. Apa yang disampaikan tidak merupakan tunai, tapi fasilitas,” kata dia.

Sementara itu, sumber dana kampanye, kata Nuriadi, bisa bersumber dari pasangan calon, partai politik dan perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Sesuai dengan PKPU perorangan itu Rp 75 juta, perusahaan swasta Rp750 juta. Yang tidak terbatas itu dari sumbangan pasangan calon,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Aturan Kampanye Paslon Pilkada Jombang Lewat Medsos

Sanksi

Jika terdapat paslon telah mengeluarkan dana kampanye lebih dari batasan maksimal, Nuriadi mengatakan itu menjadi ranah pihak lain.

“Kalau sudah melewati maka itu menjadi ranah Bawaslu,” papar dia.

Nuriadi juga mengatakan, jika setiap paslon wajib melaporkan pemasukan, pengeluaran maupun sumbangan dari pihak lain.

“Mengacu PKPU 14/2024 tentang kampanye, kita baru tahu ada pemasukan atau tidak pada tanggal 24 Oktober nanti terkait penyamapaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK),” jelas dia.

Selain itu, KPU nantinya juga akan menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye pasangan calon. “Soal itu kami masih menunggu aturan teknis dari KPU RI,”  demikian Nuriadi. (ima/bid)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini