Dua pasangan calon yang bersaing di Pilkada Kabupaten Jombang, kedua paslon pilbup Jombang saat melakukan pengundian nomor urut. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum menetapkan sejumlah ketentuan untuk mengatur kampanye pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Selain kampanye tatap muka terbuka, kampanye lewat media sosial juga dibatasi oleh Peraturan KPU.

Kampanye calon kepala daerah (cakada) di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pasangan Calon (Paslon) pasal 40 ayat 2 huruf B. Berikut penjelasan rincinya:

ads

Jumlah akun

Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis platform (aplikasi).

Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini, mengatakan, paslon memang diperbolehkan kampanye di media sosial.

Namun, paslon diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, tidak membuat akun lebih dari 20 di setiap platform atau aplikasi.

“Batas maksimal 20 akun dan itu wajib di daftarkan ke KPU dan ditembuskan ke stakeholder terkait,” jelasnya.

Hal ini diatur dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye, pasal 43 ayat (2) menyebutkan pasangan Calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Kemudian, ayat (3) menjelaskan, akun media sosial didaftarkan  kepada  KPU Provinsi  dan  KPU Kabupaten/Kota.

Desain dan materi

Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra diri Paslon, yang dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara, gambar.

Gabungan antara tulisan, suara, gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan paslon ketika mengunggah postingan di media sosial. Misalnya, tidak menyampaikan postingan berupa hoax, ujaran kebencian maupun unsur sara. “Namun itu pengawasannya ada di badan pengawas pemilu,’’ jelas Ayat.

Pendaftaran Akun

Pelaksana Kampanye pilkada harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada KPU Kabupaten Jombang, untuk Peserta Pilkada 2024.

“Kami sudah menerima masing-masing media sosial dari kedua paslon. Namun, jumlahnya saya tidak hafal berapa yang telah disetorkan,” terangnya.

Sementara itu, pantauan di platform Instagram, tampak Paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah (MuRah) dan Paslon 02 Warsubi – Salmanudin (WarSa) aktif memanfaatkan media sosial untuk memposting kegiatan yang telah dilakukan. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini