Kejari Surabaya melakukan restorative justice kasus pembuangan bayi, Kamis (5/9/2024). Bongkah.id/Addy/
Kejari Surabaya melakukan restorative justice kasus pembuangan bayi, Kamis (5/9/2024). Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Kasus penelantaran atau pembuangan bayi melibatkan sepasang kekasih di wilayah Wonokromo, berinisial MHS (26) dan NA (24) akhirnya dilakukan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya , Ali Prakosa, dengan adanya proses keadilan restoratif ini, diharapkan dapat dicapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

ads

Ada yang unik dalam kasus penelantaran bayi pasangan kekasih di Surabaya ini. Karena kedua tersangka meninggalkan anaknya sendiri di depan rumah orang tua MHS, namun mereka tidak mengetahui jika bayi yang ditemukannya itu merupakan cucunya sendiri.

“Sebenarnya mereka berdua ini ada hubungan pacaran dan sudah ada rencana untuk menikah. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata NA hamil,” ujar Ali Prakosa.

Karena tidak berani menyampaikan kehamilan tersebut kepada orang tua masing-masing, pasangan ini memutuskan untuk tinggal di kos.

NA kemudian melahirkan, namun situasi ekonomi mereka memburuk. Gaji NA dipotong karena cuti melahirkan, sementara kontrak kerja MHS di restoran ayam siap saji telah berakhir.

“Dari segi ekonomi, untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bayi, mereka kekurangan biaya,” jelas Ali.

Akibat kesulitan ekonomi, pasangan ini nekat meletakkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua MHS.

Mereka meninggalkan surat yang isinya meminta agar bayi tersebut jangan diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali.

Orang tua MHS yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri, melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian.

Setelah pencarian selama dua hingga tiga hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah MHS dan NA yang merupakan anak dari pemilik rumah itu sendiri.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Polsek Wonokromo hingga adanya proses restorative justice.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan muda untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dan pentingnya komunikasi terbuka dengan keluarga dalam menghadapi masalah. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini