Pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota Solo yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa disambut ribuan massa pendukung di Kantor KPU setempat, pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/6/2020) kemarin.

Bongkah.id – Komisi II DPR RI menyoroti disiplin protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kantor KPU yang dinilai masih rendah. Berkaca pada pertama hari pendaftaran, dewan menanggap sebagian besar kubu bapaslon masih mengabaikan pentingnya upaya pencegahan Covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, indikator rendahnya kesadaran disiplin protokol kesehatan dari kubu calon kepala daerah dapat dilihat dari masih adanya kerumunan massa pendukung saat pendaftaran.

ads

“Fakta yang terjadi pada hari pertama pendaftaran pasangan calon Pilkada 4 September kemarin, masih ada kerumunan massa tidak menjaga jarak aman, sedikit yang menggunakan masker,” kata Doli, Sabtu (5/9/2020).

Pasangan bakal calon, lanjut Doli, sebaiknya tidak membawa serta rombongan besar saat mendaftar. Sebab, penularan virus menjadi tinggi karena massa cenderung berkerumun mengabaikan jarak aman dan kerap lalai menerapkan protokol kesehatan lain.

Situasi semacam itu nampak ketika bakal pasangan calon Walikota-Wakil walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, Jumat (4/9/2020). Seribuan massa simpatisan berdiri di tepi jalan sepanjang 400 meter di kanan-kiri gedung KPU untuk menyambut pasangan yang diusung PDIP.

Bahkan ada bakal calon kepala daerah yang tidak melampirkan dokumen hasil uji swab Covid-19 dalam berkas pendaftaran sebagaimana yang diamanatkan Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020. Adalah Muhammad Al Barra, bakal calon Wakil Bupati Mojokerto pendamping Ikfina Fahmawati yang lalai menyerahkan hasil TR PCR.

Menurut Doli, penyelanggara pemilu harus lebih aktif mensosialisasikan kepada pasangan calon agar mendisiplinkan massa pendukungnya dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Saya menghimbau kepada pasangan calon, agar menertibkan rombongan pendukungnya untuk menjaga jarak dan memakai masker. Juga mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam menghadiri tahapan pendaftaran pasangan calon,” tandasnya.

Demikian pula KPU maupun Bawaslu dinilai kurang tegas memberlakukan protokol kesehatan saat pendaftaran. Doli juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memperketat pengaturan disiplin protokol kesehatan.

Sebab, bukan hanya terhadap rombongan bakal pasangan calon, penyelenggara pemilu juga nampak tidak mengatur mekanisme pada awak media  sehingga masih kerap berkerumun saat melakukan peliputan atau wawancara.

”Saya meminta aparat penyelenggara lebih tegas dalam menegakkan penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai karena mengabaikan protokol kesehatan, penularan COVID-19 menjadi tak terkendali,” tandasnya.

Pelanggaran Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Calon Bisa Dijerat UU

Badan Pengawas Pemilu RI mencatat, pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah hari pertama terjadi di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.

“Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz mengingatkan terdapat pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon dapat dijerat hukum. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2008 Kekarantinaan Kesehatan, atau ada juga UU Nomor  Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang memiliki sanksi pidananya, masih ada lagi Pasal 212 atau Pasal 218 KUHP,” papar Fritz saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Penggunaan undang-undang tersebut dimungkinkan karena Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU Pemilihan, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya.

“Ini masuk kewajiban Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran undang-undang lain itu sudah terjadi atau tidak,” kata Fritz.

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan terbatas untuk mengatur kerumunan massa saat pendaftaran peserta pilkada. Menurut Raka, kewenangan KPU hanya pada saat pendaftaran di kantor KPU saja.

“Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU),” ujar Raka, Sabtu (5/9/2020).

Keterbatasan itu misalnya, ketika bakal paslon di jalan menuju kantor KPU atau tindakan yang dilakukan rombongan bapaslon di tempat lain sebelum dan setelah pendaftaran. Karena itu, KPU mengimbau seluruh bakal paslon, pendukung maupun parpol menaati aturan KPU yang melarang adanya pengumpulan massa saat pendaftaran peserta pilkada. Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran masih dibuka hingga Minggu (6/9/2020) besok.

“Sehingga para calon pemimpin bisa memberikan contoh dan kami penyelenggara juga bisa fokus melaksanakan tugas,” kata Raka Sandi.

Raka juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain PKPU, ada peraturan kepala daerah maupun peraturan ketua satgas Covid-19 masing-masing daerah tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

“Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi,” ujar Raka Sandi. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini