
Bongkah.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi selama dua bulan terakhir. Nilai barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp367 juta, yang sebagian besar menyasar kalangan pelajar dan anak muda di wilayah Mojokerto Raya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, pengungkapan dilakukan sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025, mencakup 22 kasus dengan 25 tersangka yang berhasil diamankan. Operasi ini menyasar wilayah Kota Mojokerto dan daerah sekitarnya.
“Dari seluruh kasus yang kami ungkap, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp367 juta,” ujar AKBP Herdiawan, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi, sabu seberat 270,13 gram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp351.169.000 harga per gram Rp1,3 juta, 14 butir pil ekstasi senilai Rp8.400.000 dengan harga per butir Rp600.000, sebanyak 2.630 butir pil Double L bernilai Rp7.890.000 dengan harga per butir Rp3.000. Jika di total, keseluruhan nilai ekonomi mencapai Rp367.459.000.
Menurut AKBP Herdiawan, para pelaku menyasar kalangan pelajar dan anak muda sebagai target utama. Dengan sistem distribusi ranjau dan tatap muka, mereka menjual narkoba menggunakan pola-pola baru yang mengandalkan teknologi digital. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank maupun aplikasi dompet digital seperti DANA.
“Para tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi Narkoba secara gratis,” jelasnya.
Selain narkotika dan obat terlarang, polisi juga menyita 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 unit sepeda motor serta uang tunai Rp1.628.000.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar atau pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Ima/sip)