Bongkah.id – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku sandal berpaku untuk menggembosi ban roda mobil di jalan raya yang sempat viral di media sosial. Terungkap bahwa tersangka yang ternyata residivis 8 kali masuk keluar penjara itu sudah melakukan lima aksi pencurian dengan modus tersebut.
Pelaku diketahui berinisial F (41), warga Dupak Krembangan Surabaya. Aksinya memasang paku pada sandal yang dipakainya untuk menggembosi ban mobil diduga sebagai modus untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,”ujar AKBP Mirzal, Selasa (4/7/2023).
Mirzal membenarkan aksi pelaku adalah modus untuk melancarkan tindak pencurian. Tersangka, lanjutnya, akan mencuri barang-barang berharga di dalam mobil yang mengalami ban gembos setelah dipasangi jebakan sandal berpaku tadi.
“Jadi sandal berpaku itulah yang digunakan pelaku agar ban mobil gembos, setelah itu pelaku melakukan pecurian ketika pengendara sibuk mengurus ban mobilny,” terang AKBP Mirzal.
Mirzal mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, dengan modus itu F sudah melakukan lima aksi pencurian di TKP berbeda. Lokasi dan waktunya yakni dan lokasinya yakni di Jalan Walikota Mustajab Surabaya Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, dengan hasil Stik golf.
Kemudian pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000. Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat.
“Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam,” ungkapnya.
Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya. Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama–lamanya 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Mirzal. (bid)