Bongkah.id – Pemerintah memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah saat bulan Ramadan dan Idulfitri. Namun, perkenan itu masih dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan sesuai prokes selama menjalankan ibadah berjamaah antara lain untuk shalat tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas mereka. Artinya, setiap jamaah harus yang tinggal di lingkungan yang sama atau mengenal satu sama lain.
“Khusus salat tarawih dan Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selain itu, tambah Muhadjir, pelaksanaan ibadah diupayakan sesederhana mungkin. Sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat.
“Sehingga dapat menghindari kerumunan yang terlalu besar,” tandasnya.
Demikian pula aturan untuk pelaksanaan shalat Idulfitri berjamaah di luar rumah. Jamaah harus saling mengenal di antara mereka dan diminta tetap menjaga agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid,” ujarnya. (bid)