bongkah.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 menandai babak penting reformasi hukum pidana nasional. Salah satu perubahan paling menonjol adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Pemerintah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah, meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan penuh mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim memutus pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangan pers, Minggu (4/1/2026).
Menurut Agus, ratusan lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat mendidik dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, lingkungan sekolah, tempat ibadah, serta membantu aktivitas sosial di panti asuhan dan pesantren.
Selain lokasi kerja sosial, pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan selama pidana kerja sosial berlangsung.
Sebanyak 1.880 mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah turut dilibatkan. Pembimbingan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni overcrowding, sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana.
”Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi lebih mandiri, sadar atas kesalahannya, dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Agus.
Sebagai bagian dari persiapan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 berisi daftar lokasi kerja sosial.
Regulasi Belum Siap
Uji coba pidana kerja sosial juga telah dilakukan pada Juli–November 2025 melalui 94 Bapas, melibatkan 9.531 klien. Di sisi lain, pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru menuai respons beragam.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum pidana setelah penantian hampir 29 tahun. Namun, kritik datang dari kalangan akademisi yang menilai regulasi turunan belum sepenuhnya siap, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat implementasi.
Mahkamah Agung sendiri membenarkan adanya skema di mana hakim hanya menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis pekerjaan dan lokasi pelaksanaan ditetapkan oleh jaksa selaku eksekutor.
Dengan berbagai dinamika tersebut, pidana kerja sosial menjadi simbol perubahan pendekatan hukum pidana Indonesia: dari semata menghukum, menuju pembinaan dan pemulihan sosial. (kim)
Beranda Politik - Birokrasi Hukum - Kriminal KUHP Baru Berlaku. Disiapkan 968 Lokasi Kerja Sosial, Penjara Bukan Lagi Jawaban...
KUHP Baru Berlaku. Disiapkan 968 Lokasi Kerja Sosial, Penjara Bukan Lagi Jawaban
9



























