Bongkah.id – Sebagian besar kepala daerah yang bertarung lagi di Pilkada Serentak 2020 memiliki harta yang melonjak signifikan hingga miliaran rupiah. Menariknya, lonjakan kekayaan para calon petahana itu berkorelasi dengan peningkatan nilai APBD selama yag bersangkutan menjabat kepala daerah.
Lonjakan harta para calon petahana dan korelasinya dengan naiknya besaran APBD itu diperoleh dari hasil analisis yang dilakukan KPK. Yakni dengan membandingkan kekayaan kepala daerah yang dilaporkan saat mencalonkan diri pada periode pertama dengan pelaporan LHKPN ketika saat mendaftar di Pilkada 2020.
“Hasilnya, kenaikan harta cakada petahana rata-rata Rp 2 miliar sampai 4 miliar. Temuan itu berdasar analisa terhadap 299 dari 332 cakada petahana yang menjadi kontestan Pilkada Serentak 2020.,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).
Pahala mengungkapkan, peningkatan harta kekayaan yang berkorelasi dengan besaran nilai APBD pada periode menjabat cukup masuk akal. Ia membeberkan, sebanyak 62% cakada petahana yang dianalisis tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.
“Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD,” cetus Pahala.
Bahkan, terdapat dua cakada yang hartanya melonjak lebih dari Rp 100 miliar. Selain itu, sebanyak 27 cakada memiliki harta yang bertambah sebanyak Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar, 156 cakada hartanya bertambah Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Ada juga 63 cakada yang hartanya naik Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar.
“Namun demikian, terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut,” kata Pahala.
Menurut Pahala, peningkatan maupun penurunan harta kekayaan cakada petahana idealnya dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta, ataupun hibah serta peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar. Namun, tak tertutup kemungkinan adanya peningkatan secara tidak wajar yang disebabkan adanya pendapatan ataupun pengeluaran harta yang tidak dilaporkan melalui LHKPN.
KPK tak menutup kemungkinan adanya pelaporan nilai harta atau pendapatan atau pengeluaran yang tidak sesuai dan mengindikasikan adanya fraud hingga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan, harta kekayaan yang dilaporkan cakada petahana berada pada kondisi tersebut,” tutur Pahala.
Masih berdasar laporan analisis data LHKPN, KPK menemukan jumlah calon petahana juga meningkat pada Pilkada Serentak 2020 ini. Peningkatan persentase calon petahana di Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan tiga penyelenggaraan pilkada sebelumnya yaitu pada 2015, 2017 dan 2018.
“Pada Pilkada 2020, dari total 555 cakada yang berprofesi sebagai birokrat, terdapat 332 cakada petahana,” ungkap Pahala.
Calon kepala daerah petahana terbanyak adalah calon bupati yang diisi 206 orang petahana yang terdiri atas 127 orang Bupati dan 79 orang wakil bupati.
“Yang kita sebut petahana itu termasuk bupati atau wakil bupati yang maju untuk menjadi gubernur kita anggap petahana, kemudian sekretaris daerah maju kita anggap petahana karena dia orang pemerintahan,” ujar Pahala.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diselenggarakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia.
Pilkada itu diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana. (bid)