SIDANG Dakwaan terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/11/2020), sempat geger. Pun berpotensi melahirkan polemik baru yang akan membuat Polri kalang kabut. Ini karena dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terkutip sebuah kalimat yang mengungkap adanya "Petinggi Polri" yang juga menikmati uang suap Rp7 miliar yang didakwakan pada terdakwan Napoleon, tapi petinggi polri tersebut sampai saat ini belum terdeteksi untuk dijerat hukum.

bongkah.id – Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte memenuhi janjinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11/2020). Dia tak ingin jatuh dan terhina sendirian. Dia ingin jatuh bersama “Petinggi Polri” penerima jatah suap, yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana skandal suap penghapusan Red Notice National Central Bureau (NCB) Interpol buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra itu, terdakwa Napoleon itu secara tidak langsung telah melemparkan “bom waktu”. Sebuah data adanya Petinggi Polri yang ikut menikmati anggaran suap Rp7 miliar, yang diberikan terdakwa Tommy Sumardi dari terdakwa Djoko Tjandra.

ads

Tak pelak lagi, kesaksian tidak langsung mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu membuat panas dingin Mabes Polri. Sebab kisah yang meledak di ruang sidang itu, tak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Saat diperiksa tim penyidik Bareskrim, terdakwa Napoleon tidak mengakui hal itu.

Karena itu, Mabes Polri langsung bereaksi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, keterangan terkait terdakwa Napoleon itu tak ada dalam BAP proses penyidikan. Terdakwa tidak mengaku sejak awal.

“Sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan yang terungkap di persidangan ya silakan. Itu kan fakta persidangan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Kalau saja keterangan itu diperoleh penyidik sejak proses penyidikan, menurut dia, tim penyidik pasti akan melakukan pendalaman. Namun terdakwa Napoleon tidak mengungkap hal itu saat masih berstatus tersangka.

“Bagaimana kelanjutannya, kita akan sama-sama melihat kebenarannya. Ini kan baru awal. Pengakuan itu akan menjadi catatan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awi belum dapat menjelaskan terkait proses penyidikan perkara yang telah disidangkan itu. Penyidik masih melakukan proses pendalaman fakta persidangan tersebut. Penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi lain, maupun jawaban-jawaban dari terdakwa Napoleon.

AdanyaPetinggi Polri yang mendapat jatah suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, memang tidak ada dalam BAP penyidikan terdakwa Napoleon. Ini karena eksistensi Petinggi Polri penerima jatah suap itu ada dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Isi dakwaan JPU itusalah satunya bersumber dari keterangan para saksi terlibat. Yakni terdakwa Tommy Sumardi yang menjadi suruhan terdakwa Djoko Tjandra, untuk mengantarkan uang suap penghapusan red notice ke terdakwa Napoleon. Juga kesaksian terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Yang melihat dan mendengar ucapan terdakwa Napoleon, saat menjamu terdakwa Tommy dan dirinya di ruang dinas Kadivhubinter Polri pada 27 April 2020.

Dalam perkara rasuah ini, Napoleon didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2.145.743.167) dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp3.961.424.528). Uang suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Yang diantarkan terdakwa Tommy Sumardi di ruang kerjanya dalam empat termin penyerahan.

Atas keterlibatan terdakwa Napoleon menerima uang suap dalam konspirasi penghapusan Red Notice Interpol atas nama buronan skandal cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra itu, maka dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sama sebagaimana yang dijeratkan pada terdakwa Prasetijo Utomo.

Kisah kongkalikong menghapus data DPO (buron) dalam Red Notice NBC Interpol itu, berawal saat Djoko Tjandra mengutus kolega bisnisnya, Tommy Suhardi. Seorang pengusaha bidang pelayanan jasa. Kualifikasinya mampu mengurus semua jenis masalah. Sebab para koleganya di semua lembaga pemerintahan siap diajak kongkalikong. Senyampang kerjasama itu mengalirkan fulus haram ke kantong para pejabat piaraannya itu.

Tommy diminta Djoko Tjandra mengurus penghapusan Red Notice agar dirinya bisa ke Indonesia secara sah. Untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan. Anggaran yang disiapkan cukup lumayan. Sekitar Rp20 miliar. Anggaran untuk menghapus red notice dan mengurus PK di PN Jakarta Selatan.

Atas permintaan Djoko Tjandra itu, pada 16 April 2020 Tommy pun menemui teman lamanya. Mungkin pula selama ini sudah sering diajak kongkalikong. Teman lama itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri.

Selanjutnya alumni Akpol 1991 itu memperkenalkan Tommy kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Juga menceritakan tujuan perkenalannya, yang ditugaskan oleh terdakwa Djoko Tjandra.

Dari pertemuan enam mata itu, Napoleon menyatakan bersedia membantu Djoko Tjandra. Mengupayakan penghapusan nama yang bersangkutan dari daftar buronan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Napoleon menyampaikan, “Status Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra bisa dibuka. NBC Interpol pusat di Lyon yang membuka. Bukan saya. Saya bisa membantu membuka, asal ada uangnya’,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

Mendengar permintaan imbalan tersebut, Tommy pun menanyakan nominal rupiah yang harus disiapkan. Saat itu Napoleon meminta Rp3 miliar. “Setelah mengetahui nilai imbalan yang diperlukan, Tommy pun meninggalkan ruangan Kadivhubinter,” tambah Jaksa.

Usai pertemuan tersebut, Tommy pun menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Lewat sekretarisnya yang bernama Nurmawan Francisca, Djoko Tjandra mengirimkan uang pada Tommy. Nilainya sebesar 100 ribu dolar AS.

Setelah uang muka anggaran penghapusan red notice diterima, pada 27 April 2020, Tommy menemui Prasetijo di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Tommy menunjukkan uang muka anggaran penghapusan Red Notice Interpol itu. Nilainya 100 ribu dolar AS. Melihat uang suap tersebut, Prasetijo minta bagian.

“Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gua mana? Ini buat gua, nah ini buat beliau’ sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua,” ujar JPU menirukan pernyataan Prasetijo.

Setelah mendapatkan uang muka anggaran penghapusan red notice sejumlah 50 ribu dolar AS, Prasetijo pun memasukkan uang tersebut ke loker mejanya. Sementara sisanya sebesar 50 ribu dolar AS kembali dimasukkan dalam “paper bag” warna gelap. Untuk diserahkan pada terdakwa Napoleon.

Saat uang suap yang tersisa separoh itu dikembalikan pada Tommy, sodoran “paper bag” itu dikembalikan pada Prasetijo untuk diserahkan pada terdakwa Napoleon. Selain menyerahkan uang tersebut, Tommy meminta Prasetijo untuk menceriterakan, bahwa dirinya mengambil separoh dari uang muka penghapusan red notice tersebut.

Setiba di ruangan Kadivhubinter, Prasetijo menyerahkan sisa uang muka penghapusan red notice yang diantarkan Tommy. Selain menyerahkan uang sejumlah 50 ribu dolar AS itu, Prasetijo juga mengaku jika dia telah mengambil bagiannya. Nilainya 50 ribu dolar AS. Mendengar kelancangan juniornya itu, terdakwa Napoleon menolak sisa uang suap yang disodorkan Prasetijo.

Saat menolak uang muka yang berjumlah 50 ribu dolar AS itu, menurut JPU dalam surat dakwaan, terdakwa Napoleon mengatakan “Ini apaan nih segini. Ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji. Soalnya buat yang di depan juga. Bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau. Petinggi kita ini” (rim/bersambung)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini