Menko Perekonomian Arilanggar Hatarto dan Mekeu Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja II saat menyerahkan draf UU Omnibus Law ke Ketua DPR Puan Maharani.

Bongkah.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertindak cepat memperbaiki kesalahan (typo) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan. Pejabat Setneg yang bertugas menyiapkan draf UU tersebut juga telah dijatuhi sanksi disiplin.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, sanksi tersebut tetap dijatuhkan meski pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan pegawai tersebut. Menurutnya, kesalahan pada beberapa rumusan itu murni karena salah ketik atau human error.

ads

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error.Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2020).

Cahyo menegaskan, sanksi dijatuhkan agar pejabat tersebut tidak mengulangi kekeliruan lagi dan berkomitmen akan lebih teliti. Namun, ia tak menyebut identitas pejabat yang diberikan sanksi.

“Sebagai upaya sungguh-sungguh Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden,” tuturnya.

Kesalahan dalam UU Omnibus Law terungkap ke publik dan memicu pro kontra, Selasa (3/11/2020). Ada dua pasal yang rumusannya salah.

Pertama, Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal, Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kedua, rumusan dalam Pasal 175 pada Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja. Kesalahan (typo) ada di Pasal 175 ayat 5.

Sebelum diperbaiki, ayat (5) tertuang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Namun semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4), bukan pada ayat (3).

Atas dua kesalahan itu, Kemensetneg telah memperbaikinya.

“Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan,” jelas Cahyo. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini