Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa memerinci, dari Rp 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
AGK sendiri juga mengakui sering meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas. Namun hal itu dilakukan jika belum ada pencairan untuk perjalanan dinas.
“Saya meminta uang ke Kepala Dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah,” ucapnya.
Saksi dari BRI, Oktavera Tobing melalui BAP yang dibacakan JPU KPK mengakui pernah mencairkan uang sebesar Rp 269 juta untuk gaji dan tunjangan milik AGK.
Adapula uang yang mengalir melalui rekening ajudan AGK bernama Wahidin Tahmid sebesar Rp 420 juta, Windi Claudia Rp 624 juta, Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 130 juta.
Berikut ini daftar nama 34 perempuan yang menerima uang dari AGK:
1. Tika Mutiara Pertiwi
2. Kamaria Yesika
3. Suryani Abubakar
4. Kesukami Siraju
5. Ukira Japati
6. Eliya Gabrina Bachmid
7. Cahya Witiarti
8. Nurmaning Abubakar
9. Nia Aditya Sugrahman
10. Radina Mawar Trimanti
11. Rahmawati
12. Putri Nurul Yuliyani
13. Badaria Hj Faid
14. Yasinta Candi Tianigro
15. Apriyanti Stela Sihayat
16. Susi Karyanti
17. Desi
18. Yolviani Juliandra
19. Olka Andriani
20. Gusti Chairunnysa Kusumayuda
21. Siti Aisya
22. Wita Widya Ningsi
23. Sabrina Natikolo
24. Cubsara Nabila Wiwin Nurlida Tan
25. Nokia Saraspati
26. Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
27. Ofairan Fadlauhub
28. Risa Susi Rahayu
29. Epi Sidarti
30. Siti Lumaja
31. Yorfani Yolanda Lia
32. Mutia Halima Kusaida
33. Nita Amelia
34. Nendia Heltina Sulaiman
(bid)