Dari Puteri Malut Hingga Gadis Muda Penghibur
Paling menghebohkan adalah uang senilai yang mengalir ke Puteri Maluku Utara tahun 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Wanita cantik itu pun mengakui telah menerima duit dari AGK total Rp 200 juta yang dikirimkan dalam 10 kali.
Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara tersebut menyebut uang-uang tersebut dikirim oleh Abdul Gani Kasuba melalui ajudannya yang bernama Ramadhan Ibrahim. Namun dia menepis pemberian duit itu untuk tujuan bersenang-senang.
“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan dan ikut ajang Putri Indonesia tahun 2022,” jelasnya dalam persidangan.
Kejadian tak kalah heboh lainnya terungkap dari kesaksian Eliya Gabrina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Kontraktor juga politisi di Maluku Utara itu mengungkapkan sering dimintai Abdul Gani yang dia sapa ‘Om Haji’ itu untuk menyediakan gadis-gadis muda untuk melayani dan menghibur di kamar hotel.
“Di kamar itu berdua Om Haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam,” ungkap Eliya.
Bahkan, Eliya menyebutkan, AGK pernah AGK memesan tiga wanita berbeda dalam sehari. Jika dijumlah, Eliya mengaku sudah mengantar puluhan wanita untuk bertemu AGK di hotel.
“Saya tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” kata Eliya dalam kesaksiannya di persidangan.Menurut Eliya, dia juga yang membayar jasa layanan gadis-gadis itu secara tunai dari uang yang dikirimkan AGK melalui tiga rekening yakni; BRI, BCA dan Mandiri. Namun tak jarang dia menggunakan uang pribadinya terlebih dulu untuk bayar ke wanita tersebut. Setelah itu, baru AGK mengganti uang Eliya.
“Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih Rp 10 juta dan seterusnya sampai Rp 50 juta,” bebernya.
Jejak Korupsi Rp 100 Miliar
Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dalam perkembangannya KPK menetapkan gubernur itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp 100 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.